Antv – Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven datang memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (7/10/2022).
Kedatangan mereka terkait video konten prank yang telah mereka buat, tentang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Usai diperiksa selama tiga jam, pasangan artis ini mengungkapkan rasa penyesalan mereka, sebab video konten itu ternyata memberikan kesan negatif bagi masyarakat.
Selain itu, mereka berdua juga meminta maaf atas kejadian itu, lalu meminta maaf kepada instansi kepolisian dan masyarakat.
"Sekali lagi kalau sudah sebesar ini masalahnya, saya dan keluarga minta maaf, tidak ada niatan sama sekali, saya minta maaf ya buat institusi kepolisian tidak ada rasa saya mengarah ke sana, dan juga untuk masyarakat Indonesia," ujar Baim.
Sementara itu, Baim mengaku niatnya membuat video konten itu adalah untuk memberikan edukasi keoada masyarakat, atas respon baik dari kepolisian atas adanya aduan KDRT.
"Justru kebalikan kenapa saya ngelakuin, saya ingin tahu reaksi kepolisian itu seperti apa, dan ternyata jawaban polisinya itu sangat bagus, dia tidak menjadikan bahan itu menjadi viral ketika paula mengajukan pengaduan, lebih baik didamaikan takutnya menjadi viral, karena positif jawabannya kita mau mengedukasi supaya masyarakat melihat itu kalau kepolisian harusnya seperti ini," pungkas Baim.
Namun di sisi lain, Baim pun mengakui niatnya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, malah menjadi kesan negatif, setelah ayah dua anak ini melihat tayangan video konten yang telah dibuatnya itu.
"Saya setelah itu baru nonton lagi dan ternyata memang timingnya itu kurang tepat, dan saya pun maaf juga tidak terhibur dengan konten saya sendiri, yang terkadang saya melihat loh, iya ya ini salah ya, yang jadinya malah negatif," kata Baim.
Perlu diketahui, atas video konten itu pasangan artis ini mendapat kritikan pedas, baik dari rekan sesama selebriti, maupun warga net. Sebab video konten itu dianggap sengaja dibuat lantaran isu KDRT yang sedang menimpa salah seorang penyanyi dangdut yang sedang menjadi perbincangan.
Atas perbuatan mereka ini, mereka kemudian dilaporkan atas dugaan telah melanggar Pasal 220 KUHP, tentang laporan palsu dan UU ITE.