Antv – Beberapa waktu lalu Indra Kenz telah ditangkap kepolisian lantaran kasus investasi bodong, binary option. Kabar terbaru saat ini diketahui bahwa ia dituntut penjara selama 15 tahun dan denda Rp10 Miliar.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu, 5 Oktober 2022.
"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," ujar Prima Yoga, anggota JPU Kejari Tangsel, dikutip dari VIVA, Kamis, 6 Oktober 2022.
Prima Yoga mengungkapkan bahwa tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkan teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan. Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," lanjutnya.
Tuntutan berdasarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.