ART Dara Arafah Ditangkap, Uang Dipakai Beli Motor Ratusan Juta

Dara Arafah
Dara Arafah (Foto : Instagram: @daraarafah)

Antv – Kabarnya kini, Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku atas pencurian brankas milik Dara Arafah. Pelaku yang merupakan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Mursidah dan kekasihnya Sarpun.

Mursidah selaku tersangka pencurian, rupanya uang yang ada di dalam brankas tersebut telah digunakan olehnya. Kini jumlah uang yang telah dicuri tersebut sudah berkurang telah digunakan oleh pelaku.

Selain itu, uang di dalam brankas milik Darah Arafah telah digunakan oleh salah satu pelaku yakni Sarpun. Pria yang diduga kekasih Mursidah itu membeli satu unit motor dan handphone, serta memberikan uang tunai kepada orang lain.

"Uang tersebut sebagian udah digunakan oleh tersangka Sarpun membeli Kawasaki Ninja ZX Rp113 juta, membeli beberapa HP serta memberikan ke tunangannya," kat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip dari laman IntipSeleb, Selasa, 13 September 2022.

"Sebesar Rp5 juta rupiah untuk keperluan sehari-hari tunangan," sambungnya.

img_title
Pelaku Pencuri. (Foto : Instagram: @daraarafah)

Sisa uang yang telah dicuri yakni berjumlah Rp672 juta telah diamankan oleh pihak kepolisian. Selain itu ada juga barang bukti lain berupa beberapa alat untuk membongkar brankas milik Dara Arafah yang ikut diamankan.

"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik diantaranya uang cash Rp672 juta, jadi sudah berkurang," terang Kombes Pol Endra Zulpan. 

"Linggis, palu, dua gergaji kecil, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian lalu ada barang elektronik seperti HP satu BPKB atas nama Rahmat Tri wijayanto dan STNK atas nama sama," jelasnya.

Kini, para pelaku yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, akan menerima akibat dari tindakannya yang mencuri harta milik Dara Arafah. Kedua pelaku tersebut diancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Atas kejadian ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menetapkan mereka sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP jo 55 KUHP pidana maksimal 7 tahun penjara," tutup Kombes Pol Endra Zulpan.