Dipolisikan, Nikita Mirzani Sebut Shandy Purnamasari Pansos ke Dirinya

Nikita Mirzani di Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani di Instagram @nikitamirzanimawardi_172 (Foto : )

Antv – Diketahui aktris kontroversial Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh istri Juragan99, Shandy Purnamasari, ke Bareskrim Polri. Hal itu lantaran diduga pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani kepada bos MS Glow itu.

Saat mengetahui jika dirinya dilaporkan ke pihak berwajib, ibu dari tiga anak itu justru menyebut jika laporan yang dibuat oleh istri Gilang Widya Pramana itu lantaran ingin panjat sosial (pansos) padanya. 

img_title
Nikita Mirzani. (Foto : Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

"Laporin saya sih bilang-bilang hahaha! Kenapa mau pansos Anda sama saya???? Laporin tinggal laporin aja asal nanti kalau nggak masuk pasalnya atau nggak terbukti saya laporin balik jangan nyolot ya," tulis Nikita Mirzani pada Instagram Storynya dikutip Kamis, 8 September 2022.

"Teruntuk aparatur negara, hati-hati Bapak Sigit lagi beresin anggotanya dari semua kejahatan termasuk suka titip-titipan perkara yang ada duitnya pahami itu ya," tambahnya.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Shandy Purnamasari ke Bareskrim Polri sejak 31 Maret 2022 lalu. Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” ujar Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta dikutip dari laman IntipSeleb.

Sesuai penjelasan Nurul Azizah, Nikita dilaporkan sebagai pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Akun tersebut beberapa kali membuat unggahan yang diduga menjadi pencemaran nama baik kepada Shandy Purnamasari dan sang suami selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.

img_title
Nikita Mirzani. (Foto : Instagram: @nikitamirzanimawardi_17)

"Barang bukti satu flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," jelas Nurul.

"Satu bundle postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," lanjutnya.

Atas laporan tersebut, Nikita Mirzani diduga melanggar beberapa pasal, yakni Pasal UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Hingga Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.