Deolipa Yumara Minta Dijadikan Artis ke Angel Lelga, Rugi Rp6 Miliar?

Deolipa Yumara dan Angel Lelga
Deolipa Yumara dan Angel Lelga (Foto : Instagram: @olive_yumara dan @angellelga)

Antv – Pada Selasa, 23 Agustus 2022 malam, mantan kuasa hukum artis cantik Angel Lelga, Deolipa Yumara melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh mantan istri Vicky Prasetyo tersebut.

"Pada malam hari ini, saya Deolipa Yumara, saya hendak melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan. Saya lapor di Polres Jakarta Selaran. Ini saya lapor malam ya, jam setengah 12 pas. Dan kita semua enggak tidur gara-gara ini," kata Deolipa Yumara dikutip dari IntipSeleb, Kamis, 25 Agustus 2022.

Atas dugaan yang dilayangkan tersebut, Deolipa Yumara mengaku mengalami kerugian hingga Rp6 miliar.

"Total kerugian adalah sekitar Rp5 hingga 6 miliar," ujar Deolipa Yumara.

Ia lantas menceritakan kronologi awal dirinya ditipu oleh Angel Lelga. Berawal saat dirinya meminta untuk diorbitkan sebagai seorang publik figur.

"Ada hal yang sebenarnya semua tidak tahu. Aku di dalam posisi minta diorbitkan, aku ajaklah mereka ke Bali bawa uang yang banyak, siapkan semuanya. Perintah Sinto Gendeng harus membawa uang Rp6 miliar," jelas Deolipa.

Kemudian, ia mengaku dirinya diminta untuk membelikan tas branded merek Hermes dan beberapa barang lainnya oleh Angel Lelga. Menurutnya, hal tersebut merupakan kebutuhan Angel Lelga.

"Pertama membelikan Angel Lelga Hermes, senilai Rp 3,4 miliar. Kemudian aku beli dia juga kamera dan tas. Aku juga berikan dia semua kebutuhan dia, agar dia bisa bahagia, biar bisa berangkat ke Bali," paparnya.

"Nanti kita bayar produser Rp300 juta setiap TV, ada 4 TV jadi total senilai Rp1,2 miliar. Aku oke dan aku transfer Rp600 juta. Benar atau tidak, aku nggak peduli. Tapi aku rasa semuanya bohong, keserakahan dalam hidupnya menjadi-jadi," sambungnya.

Sebagai Informasi, laporan yang dilayangkan Deolipa Yumara ke Angel Lelga ini tercatat dengan nomor B2006/2022/B2006/8/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya. Angel Lelga pun terancam oleh Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.