Sejak keluar dari penjara, Jerinx ingin lebih fokus kepada keluarga. Ia telah menyusun berbagai rencana penting dengan sang istri, salah satunya adalah memiliki anak.
I Gede Ari Astina alias Jerinx telah resmi bebas dari masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali pada Selasa, 2 Agustus 2022 lalu.Alasan di balik penahanan drummer band
Superman is Dead ini adalah tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Adam Deni Gearaka.Jerinx telah melanggar Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Perbuatan Jerinx ini membuatnya divonis satu tahun penjara. Setelah bebas, ia dan istri, Nora Alexandra, menyusun berbagai rencana untuk keluarga kecil mereka.Salah satu rencana tersebut adalah memiliki anak. Dilansir dari Intip Seleb, Jerinx dan Nora berencana untuk melakukan program bayi tabung.Hal ini disampaikan dalam unggahan Nora di story
Baca Juga :