Beberapa minggu yang lalu, aktris cantik Tamara Bleszynski dihadapi dengan masalah seuntai tali hitam yang kerap dibuang di depan rumahnya. Kini, ia harus dihadapi cobaan lainnya. Ia dikabarkan menjadi korban dari tindakan penggelapan aset properti.
Tamara Bleszynski mendatangi Polda Jawa Barat bersama kuasa hukumnya pada hari Sabtu, 18 Juni 2022. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan kasus dugaan penggelapan aset yang dilakukan oleh tiga orang. Menurut Intip Seleb, penggelapan aset properti ini terjadi di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.Dilansir dari VIVA, laporan tersebut kini sudah terdaftar dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Gugatan ini tercantum dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.Di waktu yang berbeda, kuasa hukum Tamara, Djohansyah membenarkan bahwa kliennya memang telah membuat laporan polisi mengenai masalah ini. Sayangnya, ia belum dapat memberi detail lebih lanjut.“Nanti akan dijelaskan semua, tunggu saja,” ucap Djohansyah, dikutip dari VIVA.Rupanya, ini bukan kali pertama Tamara Bleszynski datang untuk menngurus kasus tersebut. Ia pernah datang pada Oktober 2021 lalu untuk melaporkan kasus yang sama.DI sisi lain, Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menyatakan bahwa pihak kepolisian akan memeriksa lebih lanjut mengenai laporan ini sebelum memberikan informasi lebih banyak.“Nanti saya kabari,” tutur Ibrahim kepada awak media.Dalam menghadapi kasus ini, Tamara pun memohon doa kepada masyarakat agar ia bisa mendapat keadilan.
Jadi Korban Penggelapan Aset Properti, Tamara Bleszynski Datangi Polda Jabar
Sabtu, 18 Juni 2022 - 19:11 WIB