Model sekaligus presenter Wanda Hamidah dilaporkan mantan suami, Daniel Patrick Schuldt Hadi karena dianggap melakukan pengrusakan di tempat tinggal Daniel di wilayah Depok, Jawa Barat.
Daniel Patrick mendatangi Polres Metro Depok pada Selasa, 17 Mei 2022 lalu bersama pengacaranya, Alexander Vicky Arifin. Kasat Reskrim Polres Metro depok AKBP Yogen Heroes Banu menjelaskan bahwa tindakan Wanda membuatnya terancam 3 pasal sekaligus.“Terlapor diduga masuk ke pekarangan rumah, merusak rumah, dan melakukan penistaan,” ujar Yogen kepada wartawan, Rabu 18 Mei 2022.Aksi pengrusakan yang terjadi pada 15 Mei 2022 lalu ini diduga karena masalah hak asuh anak. Awalnya, Wanda dan Daniel telah membuat janji di suatu tempat untuk bertemu dengan anak. Namun, karena Wanda Hamidah tak hadir Daniel pun kembali ke rumah bersama anak mereka.“Terlapor (Wanda Hamidah) sudah janjian dengan pelapor (Daniel) untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu malam kejadian,” ucap Yogen kepada awak media.“Sudah diantarkan, tetapi terlapor tidak ada. Kemudian, (anak) dibawa kembali oleh pelapor, kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah Pelapor,” lanjutnya.Tak diduga, Wanda kemudian menerobos rumah tanpa izin bahkan melakukan aksi pengrusakan seperti memecahkan kaca. Tindakan ini tidak dapat diterima karena menurut Daniel, Wanda membuat anggota keluarganya trauma.Sampai saat ini, belum ada kabar lebih lanjut dari Wanda Hamidah. Daniel Patrick Schulds sendiri adalah mantan suami Wanda Hamidah dari pernikahan keduanya. Mereka menikah pada 2015 dan bercerai empat tahun kemudian.
Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suami ke Polres Depok, Ini Alasannya
Rabu, 18 Mei 2022 - 14:56 WIB