Artis Rio Reifan kembali ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi menyita sabu sebagai barang bukti.
Lagi dan lagi, artis Rio Reifan berurusan dengan polisi. Rio Reifan ditangkap polisi di rumahnya atas dugaan penyalahgunaan narkotika.Penangkapan Rio Reifan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus."Iya, hari Senin ketangkep di rumahnya di Otista, Jaktim," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonformasi Tim ANTV Klik, Selasa (20/4/2021).Meski begitu, Yusri belum menjelaskan secara rinci kasus hukum yang menjerat Rio Reifan. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu."(Barang buktinya) sabu," ucap Yusri.Penangkapan Rio kali ini bukanlah yang pertama. Ia pernah berurusan dengan polisi dalam kasus serupa.Tahun 2015, Rio mendapat hukuman 14 bulan penjara terkait kasus narkoba. 2017 lalu, Rio kembali ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat.Kemudian, 2019, Rio lagi-lagi ditangkap terkait kasus narkoba. Dalam kasus ini, ia divonis 20 bulan penjara.
Baca Juga :