Lagi, pedangdut Ridho Rhoma terjerat kasus narkotika. Pelantun lagu ‘Menunggu’ meminta maaf dan ingin sembuh. Ini disampaikan Ridho Rhoma di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Untuk kedua kalinya, putra raja dangdut, Rhoma Irama yaitu Ridho Rhoma tersandung kasus narkotika. Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Kala ditangkap, Ridho tidak sendiri. Ia bersama dua temannya. Hasil urine Ridho positif mengandung metamfetamina dan amfetamina. Ridho menyampaikan permintaan maaf atas kasus yang menjeratnya. Pria kelahiran Januari 1989 merasa gagal melawan dirinya sendri.
“Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya,” ucap Ridho Rhoma di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021). Dalam kesempatan itu, Ridho Rhoma meminta maaf kepada keluarganya.
“Saya memohon maaf kepada yang terutama orang tua saya, papa, mama, pada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar yang ada di seluruh Indonesia,” lanjutnya. “Saya ingin sembuh, sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” kata Ridho lagi terbata-bata.
Ridho Rhoma dijerat Pasal 112 sub Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 4 tahun penjara. Saat ini, Ridho Rhoma ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi kasus serupa pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0.4 gram berikut alat hisap. Novi Zakaria | Jakarta