Kesaksian Angel Lelga dalam keterangan di muka persidangan dianggapnya mengada-ada.
Pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah menolak kesaksian Angel Lelga yang disampaikan tak sesuai dengan keterangan yang dibuat dalam Berita Acara Pemerikasaan (BAP) dalam persidangan.Ramdan Alamsyah menuduh Angel Lelga yang dikatakan tak sesuai dengan fakta hanya fitnah semata terhadap kliennya Vicky Prasetyo.“Kami baru membahas satu kronologis yang ingin kami dapatkan secara utuh, karena di dalam BAP yang dijelaskan itu tidak mendetail. Dalam BAP dengan yang ada di kesaksian secara langsung itu tidak berkesesuaian,” terang Ramdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).Ramdan merasa risau dengan apa yang disampaikan Angel Lelga. Keterangan Angel Lelga di mana keberadaannya saat Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan dipertanyakan.Bahkan kesaksian Angel Lelga dalam keterangan di muka persidangan dianggapnya mengada-ada.“Di dalam dakwaan jaksa nih, jelas berada di dalam kamar. Tidak ada dorong-mendorong, tidak ada ribut-ribut, tidak ada. Di BAP pun tidak ada, di dalam dakwaan jaksa pun tidak ada. Tapi hari ini entah bagaimana ceritanya diadakan lah dalam keterangan si Angel,” sungut Ramdan Alamsyah.Ramdan menyimpulkan apa yang dikatakan Angel Lelga sangat merugikan mantan suaminya, Vicky Prasetyo. Tak sesuai fakta dan penuh fitnah.“Apa yang anda ucapkan tidak sesuai dengan fakta. Maka itu merupakan fitnah,” tutur Ramdan.Ramdan menyebutkan Angel Lelga bukan tak mungkin berpotensi terjerat masalah hukum baru dengan memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah dalam persidangan.“Tentunya juga Angel Lelga berpotensi akan terjerat dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah, bahkan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah. Ini bisa menjadi konsekuensi seperti itu,” tandasnya.Perseteruan Vicky Prasetyo dengan mantan istrinya Angel Lelga bermula dari penggerebekan Vicky Prasetyo ke rumah Angel Lelga pada November 2018 silam.Vicky yang datang menggerebek bersama media kala itu menuduh Angel Lelga berzina dengan teman prinya, Fiki Alman. Untuk mengamankan aksinya Vicky membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan.Namun, kasus yang dilaporkan Vicky terhadap Angel Lelga dihentikan. Polisi menilai tuduhan Vicky tak memiliki bukti yang kuat.Berbeda dengan Angel, tak terima dituduh berzina, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo atas tuduhan pencemaran nama baik.Laporan Angel ini berlanjut hingga Vicky ditetapkan sebagai terdakwa dan mendekam di penjara Salemba sejak 7 Juli 2020.Seperti diketahui, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga melangsungkan akad nikah di Masjid Istiqlal pada 9 Februari 2018. Selanjutnya keduanya menggelar resepsi pernikahan pada tanggal 10 Februari 2018 di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Pengacara Vicky Prasetyo Menolak Kesaksian Angel Lelga Tak Sesuai BAP
Kamis, 20 Agustus 2020 - 06:38 WIB