Majelis Ulama Indonesia hari ini telah mengeluarkan keputusan bahwa vaksin Sinovac halal digunakan. Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan izin penggunaan darurat.
MUI telah menyatakan, vaksin virus Covid-19 Sinovac buatan China halal digunakan.Keputusan tersebut diambil usai Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno untuk membahas aspek kehalalan vaksin Covid-19 pada Jumat (8/1/2021)."Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal" kata Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh.Meski demikian, MUI belum mengeluarkan fatwa utuh soal kehalalan vaksin Sinovac."Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan," kata Asrorun.Menurutnya, fatwa kehalalan Sinovac baru bisa keluar apabila ada dua unsur penting, yaitu halal dan toyib (baik/aman).Sementara sidang Komisi Fatwa MUI sudah menyepakati vaksin Sinovac halal. Hanya saja aspek keamanan menjadi kewenangan BPOM.Di tempat terpisah, BPOM telah menggelar konferensi pers terkait izin penggunaan darurat vaksin Sinovac.Kepala BPOM Penny K Lukito merasa yakin, izin penggunaan darurat vaksin Sinovac akan keluar sebelum 13 Januari 2021.Ini karena pihaknya masih menunggu data interim tiga bulan uji klinis fase tiga di Bandung. Rencananya data itu akan tiba hari ini dan selanjutnya akan diproses.Selain vaksin Sinovac, Indonesia akan menggunakan beberapa merek vaksin lain, yaitu dari Pfizer-BioNTech, AstraZeneca, Covaxin dan GAVI/COVAX. RRI.co.id
BPOM Yakin Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac Keluar Sebelum 13 Januari 2021
Berita terkait:
Baca Juga :