LPSK: Siap Beri Perlindungan ke Nikita Mirzani

nikita
nikita (Foto : )
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyatakan narasi bernada intimidatif dan tindakan main hakim sendiri sebaiknya dihindari karena hanya akan menimbulkan problema sosial dan hukum selanjutnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) prihatin dengan aksi intimidatif serta rencana pengepungan rumah yang dialamatkan kepada Nikita Mirzani. Polri dinilai sudah seyogianya memastikan rasa aman seorang warga negara tidak terlanggar atas ancaman."Apabila memang ada hukum yang dilanggar pihak lain, LPSK menyarankan menggunakan cara yang lebih bijak, yakni membawanya ke Kepolisian untuk diproses secara hukum," kata Edwin, seperti dikutip dari laman Viva, Sabtu (14/11/2020).Saat ini, LPSK mengakui sedang memonitor perkembangan kasus yang menimpa Nikita Mirzani. LPSK juga menyatakan siap memberikan perlindungan bila memang dibutuhkan."Bagi pihak yang merasa terintimidasi, bahkan mendapatkan ancaman secara langsung, LPSK meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Nanti akan kita telaah bagaimana posisi kasusnya," kata Edwin.Edwin berharap penegak hukum dapat mengambil Langkah-langkah antisipatif sehingga potensi gesekan antar kelompok di tengah masyarakat bisa dicegah. Menurut dia, cara-cara kekerasan bukan sebuah pilihan, karena mekanisme melalui mediasi dan penegakan hukum merupakan pilihan yang tersedia.Edwin juga mengimbau, jika ada hak konstitusi sebagai warga negara yang terlanggar, dapat menggunakan proses hukum. Terhadap pihak yang merasa terintimidasi dan terancam keselamatan jiwanya, LPSK menyatakan terbuka untuk menerima permohonan perlindungan.Pada sisi lain, meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-Undang, Edwin juga mengimbau pada khususnya para individu yang mendapat perhatian publik untuk juga memperhatikan aturan dan etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik."Kebebasan berpendapat juga dibatasi oleh aturan, sehingga dalam mengemukakan statement ke media sosial atau semisalnya, tidak boleh serta merta melakukan penghinaan dan ujaran kebencian, apalagi bila bersinggungan dengan topik yang sangat sensitif saat ini seperti SARA,” tegas Edwin.