Begini Kronologi Penganiayaan 2 Polisi Terhadap Bripda Derustianto Hingga Tewas

Ini Kronologi Penganiayaan 2 Polisi Terhadap Bripda Derustianto di Polda Gorontalo
Ini Kronologi Penganiayaan 2 Polisi Terhadap Bripda Derustianto di Polda Gorontalo (Foto : )
Kepolisian Daerah Gorontalo telah menetapkan 2 polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Bripda Derustianto, anggota Sabhara Polda Gorontalo. Begini kronologi terjadinya kasus penganiayaan tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo resmi menetapkan Bripda AM dan Briptu RT sebagai tersangka dalam kasus kematian Bripda Derustianto Hadji Ali, anggota Sabhara (Samapta Bhayangkara) Polda Gorontalo.AM merupakan teman seangkatan korban dan Briptu RT adalah Bintara Pleton di barak yang dihuni oleh AM bersama korban di Mapolda Gorontalo.Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menjelaskan kronologi kasus penganiayaan, diawali pada Kamis (5/12/2019) lalu, seusai seluruh anggota Sabhara Polda Gorontalo melaksanakan kegiatan pengajian, tersangka Bripda AM pergi makan ke kantin. Baca juga:Bripda Derustianto Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Sesama PolisiPolda Gorontalo: Dua Polisi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Derustianto Setelah selesai makan, tersangka Bripda AM kembali ke barak bermaksud ingin menemui Bripda Derustianto Hadji Ali (korban), untuk meminta kunci kendaraan.Kemudian saat bertemu, korban sambil bergurau, merangkul tersangka Bripda AM. Lalu hal ini dilihat oleh Briptu RT, selaku Bintara Pleton di barak yang dihuni oleh AM bersama korban di Mapolda Gorontalo sebagai candaan atau bergurau, sehingga memberikan hukuman kepada mereka.“Hukuman yang diberikan oleh saudara RT terhadap kedua anak buahnya AM dan korban berupa saling memukul. Ini dimulai dari korban diminta untuk memukul tersangka satu kali pukulan. Kemudian diperintahkan kepada tersangka untuk membalas. Satu kali pukulan korban sudah mengeluh dirinya sakit. Lalu RT tetap memerintahkan korban kembali memukul AM dan dibalas kembali AM memukul korban,” terang Wahyu.Ia melanjutkan, baru saat akan ketiga kalinya, korban maupun Bripda AM (tersangka), menolak. Kemudian Briptu RT pergi.“Baru beberapa langkah (Briptu RT) meninggalkan lokasi, korban terjatuh dan ditolong oleh rekan-rekannya untuk berdiri lagi. Sempat korban berdiri lagi, kemudian jatuh kembali dan terbentur lantai, hidungnya mengeluarkan darah,” tambahnya.Dituturkan Wahyu, kondisi itulah, kemudian yang bersangkutan tak sadarkan diri. Lalu oleh rekan-rekannya dibawa ke Biddokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polda Gorontalo.“Dibawa ke Biddokkes untuk dilakukan langkah-langkah, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Islam. Di Rumah Sakit Islam yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” tutupnya.
Kadek Sugiarta | Gorontalo