Tarif Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B Mulai Berlaku 2 Agustus 2024

Gerbang Tol Jatikarya 2, ruas jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Gerbang Tol Jatikarya 2, ruas jalan Tol Cimanggis-Cibitung. (Foto : Dok. Bakrie and Brothers)

Antv – Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Seksi 2B, yang menghubungkan Simpang Susun Cikeas dengan Junction Cibitung, akan segera memberlakukan tarif tol. Sebelumnya, jalan tol ini telah beroperasi tanpa tarif sejak tanggal 10 Juli 2024. Namun, mulai Jumat, 2 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB, tarif tol akan resmi diberlakukan. Hal ini diumumkan oleh Indar Barung, Direktur Utama PT Cimanggis Cibitung Tollways, berdasar kan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1627/KPTS/M/2024.

Tarif tol yang dikenakan didasarkan pada golongan jenis kendaraan serta jarak tempuh sesuai gerbang asal dan tujuan. Berikut adalah rincian tarif untuk pengguna jalan yang menggunakan kendaraan golongan I dari arah Cimanggis menuju ke Cibitung:

Gerbang Tol Jatikarya Utama: Rp5.500

Tarif tambahan akan dikenakan berdasarkan jarak tempuh dan tujuan akhir pengguna jalan, dengan pilihan gerbang sebagai berikut:

- Gerbang Tol Narogong
- Gerbang Tol Burangkeng
- Gerbang Tol Setu Utara
- Gerbang Tol Cibitung

Untuk kenyamanan dan kelancaran perjalanan, pengguna jalan diimbau untuk menggunakan satu kartu E-Toll per kendaraan dan memastikan saldo kartu E-Toll mencukupi sebelum memasuki jalan tol. Hal ini untuk menghindari hambatan saat transaksi di gerbang tol.

Selain itu, PT Cimanggis Cibitung Tollways mengingatkan pengguna jalan untuk tetap berhati-hati selama berkendara. Penting untuk selalu mengikuti rambu petunjuk dan arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama.