Tim Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Keseriusan Kasus Dugaan Korupsi di kabupaten Malang

Penanganan Dugaan Korupsi Politik di Kabupaten Malang Dinilai Lamban
Penanganan Dugaan Korupsi Politik di Kabupaten Malang Dinilai Lamban (Foto : istimewa)

Antv – KABUPATEN MALANG - Tak kunjung bergeraknya tim Polda Jawa Timur dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana gratifikasi politik yang dilakukan AS (Terduga) membuat tim kuasa hukum pelapor gerah. Secara resmi, hari ini (20/6) tim kuasa hukum DM (pelapor) bakal melayangkan surat bernomor 085/BRH/VI/2022 perihal permohonan perkembangan perkara (SP2HP) kepada Polda Jatim.

Penasihat hukum pelapor, Bakti Riza Hidayat SH MH mengatakan, surat dengan Cq divisi Tipikor Unit 2 Polda Jatim di Jalan A. Yani 116 Surabaya itu pada dasarnya merupakan upaya untuk mengurai mata rantai dugaan gratifikasi politik yang mereka laporkan pada 27 Maret pukul 19.00 lalu. Apalagi, berdasarkan keterangan sumber internal Polda Jatim, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga telah dilakukan. Sedangkan pihaknya telah menyerahkan dokumen-dokumen bukti dugaan gratifikasi (berupa tangkapan layar komunikasi terlapor di grup WA, HP, dokumen RAB, dan tangkapan layar foto-foto bukti dugaan gratifikasi). Tim unit 2 Polda Jatim juga telah mendatangi rumah terlapor. “Saat itu kami mendapatkan kabar tim unit 2 menemukan amplop bergambar caleg DPR RI dari PKB atas nama AA yang berisi sejumlah uang. Tim unit 2 juga telah mendatangi yang bersangkutan untuk konfirmasi,” ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta itu, Bakti meminta kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq kepala satuan reserse umum Cq Divisi Tipikor Unit 2 yang menangani perkara tersebut untuk memberikan informasi perkembangan kelanjutan perkara sehubungan dengan laporan polisi yang telah mereka lakukan tiga bulan lalu. Pihaknya juga mendesak Polda Jatim untuk segera melakukan pemeriksaan/pemanggilan saksi-saksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait perkara tersebut. Juga, segera melakukan upaya-upaya lain untuk mempercepat pemeriksaan perkara yang telah mereka laporkan. “Laporan dugaan tindak pidana gratifikasi politik yang kami lakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua unsur telah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan bagi Polda Jatim untuk tidak bergerak menuntaskannya,” urainya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 27 Maret lalu, Bakti Riza Hidayat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum pelapor berinisial DM melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi suap penyelenggara negara yang dilakukan oleh Terduga yang waktu itu masih menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Malang. Gratifikasi tersebut melibatkan salah satu calon legislatif DPR RI Dapil V Malang Raya dari Partai Kebangkitan Bangsa bernama AA. Dari sumber terpercaya, terduga mengajukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebanyak Rp 1,8 miliar kepada AA untuk memuluskan pengamanan suara agar AA melaju dengan mulus dalam Pileg 2024 pada 14 Februari lalu. Diduga pengajuan RAB tersebut tidak hanya untuk memuluskan goal AA untuk menjadi anggota DPR RI untuk periode kedua, tetapi juga dorongan ekonomi atau untuk kepentingan pribadi. Sementara pengkondisian yang dilakukan terduga melihatkan puluhan anggota PPK, KPPS, dan PPS di Kabupaten Malang. Mereka bahkan membuat grup WA khusus bernama Saber Grop untuk memantau semua pergerakan, termasuk distribusi uang. (*)