2. Bahwa PWI Jaya menekankan integritas dan profesionalisme adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota organisasi. Dengan adanya berita tentang dugaan penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN tersebut mencederai kepercayaan publik dan merusak citra dan marwah PWI sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kredibilitas dan etika profesi Wartawan;
3. Bahwa dalam rangka upaya memperbaiki situasi demi memulihkan kembali kepercayaan publik, PWI Jaya mendesak PWI Pusat untuk bersikap transparan dalam penanganan dugaan adanya penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN tersebut. PWI Jaya juga meminta adanya audit independen berbasis forensik terhadap penggunaan dana UKW dari BUMN untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang akan terjadi di masa yang akan datang;
4. Bahwa PWI Jaya mendukung sepenuhnya sikap Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah mengeluarkan rekomendasi tegas untuk dilaksanakan oleh Ketua Umum PWI Pusat sesuai dengan ketentuan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan. Namun demikian, PWI Jaya sangat menyayangkan rekomendasi tersebut belum juga dilaksanakan oleh Pengurus PWI Pusat, padahal faktanya cukup jelas dan tegas, ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Rumah Tangga (PRT), berbunyi “ Apabila pengurus pusat tidak dapat melaksanakan putusan sanksi maka keputusan dibawa ke rapat pleno pengurus lengkap yang diperluas”. Dengan demikian hal ini memerlukan keseriusan niat baik semua pihak untuk menjaga marwah PWI dengan taat terhadap konstitusi organisasi yang telah disepakati bersama dalam Kongres PWI di Bandung untuk dijunjung tinggi, bukan sebaliknya untuk dicederai;
5. Bahwa PWI Jaya meminta Ketua Umum PWI Pusat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen terhadap penegakan etika dan transparansi. Penundaan pelaksanaan rekomendasi ini hanya akan memperburuk citra PWI di mata publik dan anggotanya sendiri;
6. Bahwa PWI Jaya sendiri berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan internal serta memperketat prosedur pengelolaan dana dan menekankan agar hal ini dilaksanakan semua tingkatan organisasi. Hal itu dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan setiap dana yang dikelola oleh PWI Pusat dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya;
7. Bahwa PWI Jaya berharap Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat PWI Pusat dapat mengembalikan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap profesi kewartawan di Indonesia;
8. Bahwa kami ketahui sejak peristiwa tersebut bergulir dan ditangani oleh DK PWI Pusat, dan terpublikasi secara luas dan massif, pengurus PWI Jaya banyak mendapatkan pertanyaan dari para mitra kerja, baik pemerintah maupun swasta. Hal ini dikhawatirkan berdampak terhadap penurunan tingkat kepercayaan pihak-pihak kepada PWI dalam menyelenggarakan kegiatan bersama;