Jadi Tersangka Hina Nabi Muhammad SAW, Komika Aulia Segera Jalani Sidang

Jadi Tersangka Hina Nabi Muhammad SAW, Komika Aulia Segera Jalani Sidang
Jadi Tersangka Hina Nabi Muhammad SAW, Komika Aulia Segera Jalani Sidang (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Polda Lampung telah meiimpahan berkas tahap dua atas kasus yang menjerat tersangka dugaan penistaan agama Aulia Rakhman ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandar Lampung.

Pelimpahan tahap dua tersangka penistaan agama, komika Aulia Rakhman kepada JPU Kejari Bandar Lampung dilakukan Polda Lampung pada Selasa siang (6/2/2024).

Saat pelimpahan, Aulia Rakhman terlihat menggunakan kaos oblong berwarna biru dan mengenakan celana jeans pendek.

Dengan memakai masker, komika asal Lampung tersebut berjalan dari area parkir menuju ruang JPU Kejari Bandar Lampung dengan dikawal oleh dua orang petugas kepolisian.

Pelimpahan tersangka Aulia Rakhman bersama barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Aulia Rakhman dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama mengatakan, dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 puluh hari kedepan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.

"Setelah serah terima tersangka dan barang bukti di atas, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang," kata Angga Mahatama.

Sebelumnya dalam kasus penistaan agama, Aulia Rakhman dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Diketahui, Aulia ditangkap Polda Lampung setelah video stand up komedinya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Aulia yang tampil pada acara Desak Anies saat kampanye di Lampung membawakan materi tentang penghinaan terhadap Nama Nabi Muhammad SAW.