Antv – Dilatarbelakangi demam karena adiknya sering dibully, seorang pemuda di Bandar Lampung, Lampung nekat menikam tetangganya dengan senjata tajam hingga tewas. Akibat tikaman pelaku, korban terkapar bersimbah darah di pinggir jalan dengan enam luka tikaman senjata tajam di bagian dada, perut dan tangan.
Korban bernama Reza Irawan (21 tahun), warga Kelurahan Gedong Pakuan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, ditemukan oleh warga dengan kondisi terkapar bersimbah darah di pinggir Jalan Imba Kusuma Ratu, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, dengan sejumlah luka tikaman senjata tajam pada Sabtu dini hari (3/2/2023), sekitar pukul 03.30 WIB.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni, pelaku Rifki Novansyah (22 tahun) dan Muhammad Amin (22 tahun), keduanya merupakan tetangga korban. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu (4/2/2024).
Dari hasil pemeriksaan, motif penikaman korban hingga tewas dilatarbelakangi dendam pelaku Rifki kepada korban. Pelaku Rifki tega menghabisi nyawa korban karena dendam dengan korban yang sering melakukan perundungan dan penganiayaan kepada adiknya.
Rifki mengaku telah dendam dan berniat membalas perbuatan korban kepada adiknya sejak lama kepada korban. Dendam dan niat itu selalu muncul ketika korban lewat depan rumahnya.
Sebelum kejadian, kebetulan korban lewat depan rumah pelaku. Pelaku Rifki berpura-pura meminta bantuan korban karena ada masalah dengan orang lain. Kemudian kedua pelaku berpura-pura mengajak korban keluar. Korban akhirnya ikut dengan kedua pelaku berboncengan sepeda motor.
Sampai di lokasi kejadian, korban diminta turun dan langsung dipiting oleh pelaku Muhammad Amin, sedangkan pelaku Rifki menikam korban dengan pisau berulang kali. Korban sempat kabur dari tikaman pelaku, hingga korban ditemukan oleh warga.
Dalam kasus pembunuhan korban, polisi menyita barang bukti, pakaian dan sandal korban, gagang pisau, dan sarung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, pelaku sengaja membawa pisau dari rumahnya untuk membunuh korban.
"Jadi pelaku Rifki ini sengaja membawa senjata tajam jenis badik ini untuk menghabisi korban," kata Dennis Arya Putra, Selasa (5/2/2024).
Dennis Arya Putra menjelaskan, adik pelaku Rifki pernah mendapat perlakuan dihina oleh korban. Selain itu, korban juga pernah melakukan kekerasan terhadap adik pelaku sehingga pelaku Rifki dendam kepada korban.
"Pelaku ini dendam terhadap korban, apa yang dilakukan oleh korban kepada adik tersangka," ujar Dennis Arya Putra.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Dendam Adiknya Sering Dibully, Pemuda di Lampung Nekat Tikam Tetangganya hingga Tewas
Selasa, 6 Februari 2024 - 16:12 WIB
Baca Juga :