Khairul Anas perwakilan dari Perhimpunan Organisasi Pasien TBC (POP TB) Indonesia mengangkat isu stigma dan diskriminasi serta peran komunitas terdampak dalam upaya penanggulangan TBC.
“Kolaborasi yang baik antara pemerintah dan komunitas sangat penting dalam upaya eliminasi TBC 2030. Mandat Perpres No. 67 Tahun 2021 terkait Penanggulangan TBC bahwa harus dibentuk satgas untuk menangani stigma dan diskriminasi yang bisa berkolaborasi dengan K/L terkait sehingga pasien TBC bisa menerima haknya kembali. Semoga yang sudah berjalan bisa dilanjutkan dan diperbaiki dengan inovasi-inovasi unggulan,” tambahnya.
Kemudian peneliti dr. Ahmad Fuady, M.Sc., PhD membahas dampak ekonomi dan perlindungan sosial bagi orang terdampak TBC.
“TBC bukan sekedar masalah bagaimana treatmentnya tapi bagaimana berimplikasi terhadap sosial dan kehilangan pekerjaan. Di penelitian sebelumnya, saya menemukan sepertiga pasien TBC kehilangan pekerjaan, dan mengalami biaya katastropik. Hal ini berdampak pada kepatuhan berobat yang harus mereka jalani. Oleh karena itu, beyondhealthsector harus dipikirkan terkait protection,nutrition,psychologistdan tempat tinggal yang layak huni,” tambahnya.
Sesi ini ditutup oleh dr. Nurul Nadia H.W Luntungan, M.PH selaku Ketua Pengurus Yayasan STPI yang menyampaikan bahwa pentingnya kolaborasi multi stakeholder dalam upaya penanggulangan TBC di Indonesia.
“TBC bukan hanya masalah sektor kesehatan. Siapapun pemimpinnya, harus memastikan komunitas terlibat agar Orang dengan TBC harus dipastikan mendapatkan socialprotection. Tongkat estafet selanjutnya menjadi titik penentu apakah 809 ribu kematian dapat dicegah di tahun 2024-2029, penentu apakah penurunan angka TBC sampai 65/100.000 penduduk kasus TBC dapat tercapai, dan kerugian ekonomi 1900 Triliun rupiah dapat dihindari apabila Indonesia dapat mencapai eliminasi TBC di 2030.” jelasnya.
Sesi utama dalam acara tersebut adalah tanggapan dari Ketiga Tim Sukses Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Diawali dengan tanggapan dari capres dan cawapres AMIN “Dalam visi misi AMIN, perumusan regulasi mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan, publicinterestdan data.