Antv – Mahkamah Agung menerima dengan baik pengaduan dari Perkumpulan pejuang anak Indonesia terkait problematika hak asuh anak yang tidak dapat terealisasi dengan baik.
Mahkamah Agung sudah menginisiasikan pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai salah satu solusi yang dirancang oleh Mahkamah Agung.
“Perma memang sedang kami rancang. Kami juga sudah beberapa kali menggandeng para stakeholder seperti kementrian perempuan dan anak untuk dapat merancang proses eksekusi yang efektif atau upaya paksa bahkan efek jera bagi pihak yang tidak mengikuti apa yang menjadi putusan hakim.” ujar Irwan, Kabag Perundang Undangan.
Irwan selaku kabag perundang-undangan yang juga ahli dalam perempuan dan anak, memahami kesedihan yang dialami oleh para korban orang tua yang telah dipisahkan dengan anaknya selama bertahun-tahun, bahkan ada anak yg sudah dipisahkan sejak anak masih ASI.
"Dengan adanya pengabaian putusan hakim ini juga berujung pada hukuman pidana atas perlakuan salah atau diskriminasi pada anak," pungkasnya.