Antv – Polda Lampung menangkap 8 anak buah gembong narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama. Ke delapan orang anak buah Fredy Pratama tersebut ditangkap di sejumlah tempat selama kurun waktu Januari 2024.
Penangkapan kedelapan orang pelaku merupakan hasil pengembangan dari 39 orang tersangka peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang ditangkap pada 2023 lalu.
Dari penangkapan delapan orang anak buah Fredy Pratama tersebut, Polda Lampung menyita barang bukti sabu-sabu seberat 38,19 kilogram dan lima unit mobil yang digunakan untuk membawa sabu-sabu.
Penangkapan para tersangka diawali dari penangkapan salah seorang tersangka berinisial AM di Seaport Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu 14 Januari 2024. Saat itu dengan menumpang bus tujuan Jakarta. Salah satu AM membawa tas besar berisi 1 kantong sabu-sabu.
Pengembangan penangkapan tersangka terus berlanjut hingga menangkap tujuh orang tersangka lainnya. Tiga dari delapan orang tersangka yang ditangkap merupakan narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka yang ditangkap memiliki peran sebagai kurir narkoba, perekrut perekrut jaringan Fredy Pratama dan satu orang pelaku berperan sebagai swiper atau pengintai yang memberikan informasi situasi pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni.
"Petugas berhasil mengamankan 28 bungkus, 24 bungkus teh cina, dan 8 bungkus plastik aluminium foil, 1 timbangan digital yang ditemukan dalam mobil Toyota Veloz hitam dengan nomor polisi B 1548 HKB," kata Irjen Pol Helmy Santika, Kapolda Lampung.
Kapolda Lampung menjelaskan, peran tersangka AI adalah untuk meloloskan narkotika yang akan dibawa oleh AB dan MY.
"Pengembangan dilanjutkan pada hari Sabtu, 20 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib di Perumahan Happy Hills, Kelurahan Sabah Balau petugas mengamankan EN yang berperan sebagai sweeper juga," tuturnya.
Irjen Helmy menambahkan, masih berdasarkan pengembangan pada 25 Januari sekira pukul 19.00 WIB, tim kembali mengamankan tiga tersangka yakni RY, SA, dan MH di wilayah Kotamadya Jakarta Timur.
"Barang bukti narkoba dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan 60 Bungkus narkotika jenis sabu seberat 38,19 Kg, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam, satu unit mobil Toyota Veloz Hitam, satu unit mobil Toyota Agya Hitam, satu unit mobil Honda Brio Hitam dan satu unit mobil Mazda 2 Hitam
Lebih lanjut, Kapolda mengatakan, tersangka AM, AB, MY berperan sebagai kurir. Kemudian, AI, EN sebagai pengintai serta RY, SA, dan MH berperan sebagai perekrut kurir.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.