Antv – Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI) Provinsi Jawa Barat mendukung gugatan Uji Materiil Undang Undang Penyiaran di MK yang telah diajukan Syaefurrochman melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners
Syaefurrochman dalam permohonan yang telah diajukan kuasanya telah meminta kepada MK agar masa jabatan KPI disamakan dengan dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya seperti KPK, KPAI, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, LPSK, Bawaslu RI, dan OJK.
M.Z. Al-Faqih kuasa hukum Syaefurrochman menyatakan, “permohonan uji materiil ini dajukan ke MK karena KPI adalah lembaga negara independen yang memiliki constitutional importance yang masa jabatannya tidak boleh dibedakan dengan lembaga negara lain yang memiliki constitutional importance, “ kata M.Z
M.Z. Al-Faqih juga menegaskan bahwa membedakan masa jabatan antar lembaga negara yang sumber kewenangannya sama yaitu yang bersumber dari Undang-Undang merupakan tindakan diskriminatif dan tidak adil,” ujar M.Z
Ketua ARSSLI Jabar, Andriyana mendukung gugatan uji materiil tersebut. Seharusnya masa jabatan KPI tidak dibedakan dengan lembaga-lembaga non struktural lainnya.
“Masa jabatan 5 tahun dapat KPI manfaatkan untuk memperhatikan keberlanjutan usaha radio dan untuk peningkatan SDM radio. Misal, KPI menyelenggarakan berbagai pelatihan-pelatihan untuk penyiar dan praktisi radio,” ucap Andriyana.
Selain Andriyana, sebelumnya berbagai tokoh telah menyoroti efektitas KPI dalam melaksanakan fungsinya dan mendorong agar masa jabatan KPI diperpanjang dan disamakan dengan komsii negara lain yang ada di Indonesia.
Tokoh-tokoh tersebut antara lain; Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI), Dadang Rahmat Hidayat, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) yang juga pakar radio komunitas, Prof. Dian Wardiana Sjuchro, Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar Prof. Judhariksawan, pakar hukum tata negara Universitas Jambi, Arfa’i.