Tegas!! Kapolda Lampung Akan Tilang Anggota Polri yang Melanggar Lalu Lintas

Tegas!! Kapolda Lampung Akan Tilang Anggota Polri yang Melanggar Lalu Lintas
Tegas!! Kapolda Lampung Akan Tilang Anggota Polri yang Melanggar Lalu Lintas (Foto : antvklik-Pujiansyah)

AntvKapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menegaskan tidak ada pandang bulu dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Bahkan, jika pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pimpinan, anggota harus berani memberikan tilang.

Helmy menuturkan, tidak ada "diskon" bagi pelanggar lalu lintas, untuk kalangan Kepolisian itu sendiri. "Tidak ada tebang pilih, jangan sampai ada tebang pilih terutama anggota yang melanggar," kata Helmy, Jumat (26/1/2024) siang.

Menurut Helmy, anggota Polri yang melanggar lalu lintas patut diberikan surat tilang sesuai dengan perundang-undangan, baik itu sedang dalam pelaksanaan tugas maupun saat sedang tidak berdinas.

"Bahkan, kalau saya (kapolda) melanggar, silahkan tegur, diingatkan, bila perlu ditilang," ucap Kapolda.

Kemudian hal lain yang tidak kalah penting yakni penggunaan knalpot brong (racing). Menurutnya, tidak sepatutnya anggota memasang knalpot brong itu di kendaraan pribadi.

Helmy menegaskan, anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. "Oknum anggota yang mengendarai atau memasang knalpot brong akan ditilang,serta tindakan Disiplin." tegas Helmy.