Bejat! Seorang Pemuda di Lampung Timur, Tega Mencabuli Anak Tetangganya saat Ditinggal ke Kebun

Bejat! Seorang Pemuda di Lampung Timur, Tega Mencabuli Anak Tetangganya saat Ditinggal ke Kebun
Bejat! Seorang Pemuda di Lampung Timur, Tega Mencabuli Anak Tetangganya saat Ditinggal ke Kebun (Foto : antvklik-Pujiansyah)

AntvBejat! Seorang pemuda di Lampung Timur. Lampung, tega mencabuli anak tetangganya yang baru berusia 12 tahun, saat ditinggal oleh kedua orang tuanya ke kebun.

Akibat perbuatan cabulnya terhadap anak di bawah umur itu, pemuda yang beriinisial AS (21) itu, ditangkap polisi di tumahnya, Jumat (19/1/2024).

Kini, AS yang tercatat sebagai warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur itu, harus berurusan dengan Mapolsek Batanghari Polres Lampung Timur.

"Tersangka AS melakukan pencabulan terhadap siswa SMP inisial AD (12) yang merupakan tetangganya," kata AKP Erson, Kapolsek Batanghari, Minggu (21/1/2024).

AKP Erson menjelaskan, pencabulan terjadi di kamar tidur rumah korban, dan dipergoki kakak korban yang kebetulan pulang ke rumah.

Melihat perbuatan tak senonoh AS, kakak korban langsung melaporkannya kepada orang tuanya dan pihak kepolisian.

"Tindak pidana pencabulan tersebut, diduga nekat dilakukan tersangka, saat melihat kondisi rumah korban sepi lantaran orang tua korban sedang di kebun," jelasnya.

Pihak Kepolisian Polsek Batanghari, yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.

"Dari keterangan tersangka, diduga aksi pencabulan terhadap korban, yang diakui sebagai pacarnya ini, sudah dilakukan 2 kali," beber AKP Erson.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Batanghari, Lampung Timur, juga turut mengamankan beberapa pakaian milik korban, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.