Pasutri Ganjal ATM Gondol Ratusan Juta Diringkus Polda Lampung, Uang untuk Beli Narkoba

Pasutri Ganjal ATM Gondol Ratusan Juta Diringkus Polda Lampung, Uang untuk Beli Narkoba
Pasutri Ganjal ATM Gondol Ratusan Juta Diringkus Polda Lampung, Uang untuk Beli Narkoba (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Sepasang suami istri (Pasutri) pelaku pencurian uang dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Lampung setelah tujuh kali beraksi.

Kedua tersangka yakni bernama Riski Kurniawan alias Kiki Dolay (31 thn) dan istrinya Dian Nuraini (32 thn), warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Keduanya tertangkap di daerah Cilegon, Banten saat akan kembali melakukan aksinya.

Dalam aksinya, pasutri tersebut melakukan bersama seorang anggota komplotan lain yang saat ini tengah diburu petugas. Penangkapan pasutri ini bermodalkan identifikasi wajah saat beraksi terekam kamera CCTV (circuit closed television), baik yang ada di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lokasi penggangalan dan sejumlah ATM mini BRIlink.

"Dari hari pemeriksaan, kedua tersangka telah tujuh kali melakukan aksi ganjal ATM di lokasi berbeda selama 2023," kata Kombes Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, Sabtu (19/1/2024).

Kombes Umi Fadilah menjelaskan aksi itu dilakukan di ATM RS Urip Sumoharjo, ATM RS Immanuel, ATM SPBU Nunyai Rajabasa, ATM SPBU Diponegoro, ATM SPBU Taman Siswa, ATM Kantor Radar Lampung, dan ATM SPBU Sultan Agung.

Dari sejumlah rekaman CCTV yang dikantongi oleh polisi, pelaku mengenakan jaket kuning tampak memasukan semacam lidi kecil mirip tusuk gigi untuk mengganjal kartu ATM di lobang masuk.

"Terlihat pelaku terekam CCTV. Pelaku mengganjal tempat masuknya kartu ATM dengan tusuk gigi," jelasnya.  

Total, komplotan ini mampu meraup uang hasil kejahatan hingga Rp170 juta. Sebagian uang untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari dan membeli narkoba.

"Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, merayakan acara tahun baru, membeli sepeda listrik, dan ditransfer ke beberapa pihak. Bahkan, sejumlah uang juga digunakan untuk membeli narkoba," beber Kombes Umi Fadilah.

ari penangkapan itu, petugas menyita 11 kartu ATM berbagai bank, satu unit sepeda listrik, dua unit ponsel aktif, dan satu ponsel rusak.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Tersangka lainnya inisial H masih DPO," tandas Kombes Umi Fadilah.