Antv – Iwan Setiawan (30), seorang polisi gadungan, yang mengaku berdinas di Polda Lampung, diduga telah menipu 10 gadis yang dikenalnya melalui media sosial (medsos).
Ia menipu korban dengan mengajaknya jalan-jalan lalu membawa kabur sepeda motor dan barang berharga.
Petualangan Iwan Setiawan sebagai polisi gadungan berakhir setelah anggota Unit Reskrim Polsek Sukarame, menangkapnya di tempat persembunyiannya kontrakan yang berada Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung pada Selasa (16/1/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iwan Setiawan telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap puluhan wanita yang dikenal pelaku melalui media sosial. Untuk memperdaya para korbannya, Iwan mengaku sebagai personel Resmob atau Intel Polda Lampung.
Pelaku sering mengunggah di media sosial dengan bergaya seperti polisi. Pelaku berkenalan dengan korbannya di medsos.
Setelah itu pelaku mengajak kencan. Saat mengajak kencan korbannya, pelaku kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor dan barang berharga milik korban.
Para korban terperdaya dengan pelaku karena dijanjikan akan dinikahi pelaku. Dari aksi penipuan dan penggelapan terhadap 10 orang wanita, pelaku berhasil menggasak 10 unit sepeda motor dan uang Rp 25 juta.
Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Bandar Lampung, Ipda Muazam mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, ada 10 korban yang telah ditipu pelaku. "Semuanya korban wanita, setelah diajak berkenalan di media sosial. Setelah berkenalan, korban kemudian mengajak korbannya untuk berkencan," kata Ipda Muazam, Rabu (17/1/2024).
Ipda Muazam menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan seorang wanita inisial L yang mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor matik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi pelaku hingga ditangkap paksa.
"Hasil penyelidikan dan hasil pengembangan, kami dapatkan pelaku tersebut di daerah Jalan Tirtayasa. Kemudian langsung dilakukan upaya paksa penangkapan pelaku," ungkapnya.
Dari penangkapan warga Kecamatan Probolinggo, Kabupaten Lampung Timur tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor milik salah satu korban yang digelapkan pelaku dan baju bertuliskan polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di Polsek Sukarame, Bandar Lampung.
Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Dijerat Lewat Medsos, Polisi Gadungan INI Diduga Tipu 10 Gadis di Bandar Lampung
Rabu, 17 Januari 2024 - 17:49 WIB