Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Sampaikan Interupsi saat Rapat Paripurna ke-11

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Sampaikan Interupsi Soal Revisi Undang Undang Desa saat Rapat Paripurna ke-11
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Sampaikan Interupsi Soal Revisi Undang Undang Desa saat Rapat Paripurna ke-11 (Foto : Istimewa)

Antv – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyampaikan interupsi saat rapat paripurna ke-11 DPR, pembukaan masa sidang III, tahun sidang 2023-2024, Selasa (16/1/2024).

Interupsi Herman berkaitan soal revisi Undang-Undang Desa yang disebutnya sudah dinantikan oleh aparatur desa, agar segera diselesaikan.

"Saya banyak mengunjungi desa-desa, tentu dalam jelang pemilu ini, satu hal yang ditanya bagaimana kelanjutan UU Desa yang telah diputuskan di paripurna di DPR," kata Herman dalam rapat paripurna, Selasa (16/1/2024).

Politikus Partai Demokrat ini menilai, DPR perlu menjelaskan kepada publik tahapan revisi UU Desa saat ini.

Hal tersebut, menurut dia, merupakan kewajiban anggota Dewan sebagai salah satu pihak pembuat produk legislasi.

Alasannya, menurut Herman, para kepala desa hingga kini belum mendapatkan kepastian soal memperkuat profesi mereka yang rencananya dituangkan dalam revisi UU tersebut.

"Para kepala desa sampai hari ini belum mendapat kepastian terkait dengan tuntutan tersebut. Oleh karena itu saya mohon pimpinan dapat menjelaskan terkait dengan keberlanjutan undang-undang desa tersebut," pinta Herman.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi interupsi Herman.

Kepada Herman, Dasco menyadari betapa aktifnya para kepala desa beserta aparatur pemerintah desa menyoroti DPR RI tentang revisi UU Desa.

"Kita sama-sama tahu para kepala desa ini memang aktif meminta revisi di DPR. Namun karena menjelang tahun politik, kita tidak mau bahwa revisi UU Desa itu kemudian diuntungkan pada 1 atau 2 parpol saja di parlemen ini," tutur Dasco dalam rapat.

Oleh sebab itu, Dasco menegaskan bahwa DPR RI masih memberikan kesempatan kepada para aparatur desa menyampaikan keluhannya kepada fraksi-fraksi di DPR RI.

"Untuk meyakinkan bahwa perlunya UU Desa ini direvisi dan bermanfaat untuk para kepala desa dan masyarakat banyak," ucap dia.

Dasco ingin aspirasi kepala desa tidak hanya disampaikan kepada fraksi-fraksi tertentu, melainkan ke seluruh fraksi di DPR.

Ia mempersilakan organisasi kepala desa berkeliling ke fraksi-fraksi untuk meminta penyelesaian revisi UU Desa di masa waktu kerja DPR yang singkat pada sisa masa jabatan.

Sebagai informasi, DPR RI sebelumnya bersepakat membentuk kelompok kerja (Pokja) dengan organisasi kepala desa (kades) untuk membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kesepakatan itu terjadi setelah Puan menerima audiensi perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023) lalu.

"Jadi kami sudah menyepakati pada hari ini bahwa akan memulai dilakukan koordinasi dan membentuk kelompok kerja bersama antara DPR dengan perwakilan organisasi kepala desa, untuk bisa membahas bersama-sama hal-hal yang diharapkan atau menjadi aspirasi dari para kades terkait dengan revisi RUU Desa," kata Puan dalam konferensi pers saat itu.