Panik! Dua Kurir di Lampung Telan Sabu Saat Ditangkap Polisi

Panik! Dua Kurir di Lampung Telan Sabu Saat Ditangkap Polisi
Panik! Dua Kurir di Lampung Telan Sabu Saat Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Dua orang kurir narkoba nekad menelan 1 paket klip sabu saat petugas Satnarkoba Polres Pringsewu menangkapnya di Jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, pada Jumat (12/1/2024).

Kedua tersangka yaitu  Yovi Sanjaya (26) dan Rendi (29) warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan, bahwa saat akan ditangkap tersangka Rendi berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan plastik berisi narkotika jenis sabu yang hendak diedarkannya.

"Tau akan ditangkap tersangka panik lalu menelan 1 paket sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu," ujar Candra, Selasa (16/01/2024).

Ipda Candra menjelaskan, setelah dilakukan tindakan medis plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka Rendi berhasil dikeluarkan dalam kondisi sudah mencair dan saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

"Dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat methamphetamine atau sabu," jelasnya.

Kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu ini sudah lama menjadi incaran Polisi namun selalu gagal saat akan diringkus.

"Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu," bebernya.

Dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun.