Antv – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur, menangkap seorang remaja, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berinisial GF (13).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mengatakan bahwa tersangka yang diamankan berinisial BS (16) warga Kecamatan Pekalongan. Tersangka mencabuli korban yang dikenalnya sejak 3 bulan terakhir.
Tersangka diduga nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap GF, warga Kota Metro, pada tanggal 11 Desember 2023 lalu, di wilayah hukum Polsek Pekalongan.
“Korban awalnya diajak oleh tersangka, untuk menginap ditempat kosnya,” kata AKBP M Rizal Muchtar.
AKBP M Rizal Muchtar menambahkan, setelah berhasil membujuk dan mengajak korban, tersangka kemudian mencabuli dan memaksa korban untuk berhubungan intim.
"Kemudian dicabuli, bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan intim," bebernya.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, di wilayah Kecamatan Pekalongan.
“Dari laporan yang kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil menemukan tersangka yang saat ini kami amankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Rizal.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana pencabulan tersebut.
Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Senin, 15 Januari 2024 - 17:09 WIB
Baca Juga :