Antv – Seorang sopir di Lampung Timur berinisial YL (27) ditangkap polisi lantaran membawa kabur uang setoran majikannya. Warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur itu ditangkap pada Jumat (5/1/2024) tanpa perlawanan.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan pelaku yang berprofesi sopir tersebut ditangkap lantaran menggelapkan uang setoran hasil penjualan barang milik majikannya senilai Rp 28,8 juta.
"Tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada majikannya, dengan alasan pembeli (pemesan) belum membayar barang-barang tersebut," kata AKBP M Rizal Muchtar, Minggu (7/1/2024).
Adapun peristiwa itu berawal saat korban IE (28) warga Kecamatan Batanghari Nuban, memerintahkan pelaku mengangkut dan menjual 900 kg bawang merah, 500 kg bawang putih, dan 100 kg kacang tanah, senilai Rp35,3 juta kepada pemesan di kawasan Pasar Unit 2 Tulang Bawang pada bulan Maret 2023 lalu.
Setelah melaksanakan tugasnya, pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada majikannya, dengan alasan pemesan belum membayar barang-barang tersebut.
"Korban kemudian melakukan cross cek kepada pihak pembeli, dan ternyata uang pembelian barang-barang tersebut, sudah dibayar dan diserahkan kepada pelaku YL," beber AKBP M Rizal Muchtar..
Merasa dirugikan, lanjut Rizal, korban pun segera melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku ditangkap pada Jumat 5 Januari 2024 tanpa perlawanan, di wilayah Kecamatan Pekalongan," ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen nota jual beli barang. "Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan," pungkasnya.
Sopir di Lampung Timur Bawa Kabur Uang Setoran Puluhan Juta milik Majikannya
Minggu, 7 Januari 2024 - 15:31 WIB
Baca Juga :