Antv – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni, Lampung mencatat 5.320 kendaraan pribadi dan 2.955 orang penumpang pejalan kaki yang menyebrang dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, pada Sabtu (23/12/2023) atau H-2 Perayaan Natal.
Sedangkan untuk jumlah penumpang dan kendaraan yang berasal dari Pelabuhan Merak tujuan Sumatera juga mengalami peningkatan.
Untuk kendaraan pribadi yang sudah menyeberang ke Pulau Sumatera tercatat.7.428 kendaraan, sedangkan penumpang pejalan kaki juga meningkat hingga 4.397 orang.
Peningkatan volume kendaraan yang memasuki gerbang tol gate Pelabuhan Bakauheni terlihat ramai lancar dan meningkat dibandingkan hari biasa.
Kepadatan kendaraan yang akan menyeberang di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 didominasi kendaraan pribadi ber plat nomor sumatera
General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Rudi Sunarko mengatakan, jumlah penumpang yang melakukan penyeberangan pada H-2 Natal dan Tahun Baru 2024 mulai mengalami peningkatan.
"Diprediksi puncak arus kendaraan akan terjadi pada tanggal 24 Desember hingga tanggal 27 Desember 2023 mendatang," kata Rudi Sunarko, Minggu (24/12/2023).
Untuk pelayananan dermaga eksekutif saat ini masih menjadi alternatif utama bagi para pengguna jasa. Terlihat antrian kendaraan pribadi yang antri di area parkir terus bertambah panjang. Berbeda jauh dengan pelayanan dermaga reguler yang kantong parkir tampak lengang, hanya kendaraan truk truk besar yang antri masuk kapal.
Rudi Sunarko mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan agar dapat membeli tiket Ferizy dari jauh hari.
"Jadi kami menghimbau untuk calon pemudik dari Pulau Sumatera ke pulau Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari," katanya.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket online kapal ferry mulai 11 Desember 2023.
Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.
Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 kilometer sebelum pelabuhan.
Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di sekitar Pelabuhan.