Pelaku Penjemput 4 Tahanan Polda Lampung yang Kabur Melarikan Diri Ternyata Dibayar Rp13 Juta

Pelaku Penjemput 4 Tahanan Polda Lampung yang Kabur Melarikan Diri Ternyata Dibayar Rp13 Juta
Pelaku Penjemput 4 Tahanan Polda Lampung yang Kabur Melarikan Diri Ternyata Dibayar Rp13 Juta (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung menangkap dua orang warga aceh yang membantu pelarian empat tahanan kasus narkotika melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Polda Lampung. Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan istri dari salah satu tahanan yang kabur.

Kedua warga Aceh yang ditangkap yakni, Yusuf (52 tahun) dan Sari Purwanti (28 tahun). Kedua orang warga Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Provinsi Aceh pada Sabtu (9/12/2023).

Pelaku Sari Purwanti merupakan istri dari Asnawi salah satu tahanan kabur berperan membiayai dan memberikan upah kepada pelaku Yusup dan Suyadno untuk melakukan penjemputan suaminya dan tiga orang tahanan lainnya yang kabur dari Rutan Polda Lampung.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, tersangka Yusup telah melakukan penjemputan terhadap tahanan Asnawi dan tiga orang tahanan narkoba lainnya yang kabur dari Rutan Polda Lampung dengan menggunakan satu mobil xenia putih bersama temannya Suyadno.

"Tersangka Suyadno terlebih dahulu melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan. untuk tersangka suyadno saat ini masih DPO," kata Kombes Erlin Tangjaya, Rabu (20/12/2023).

Erlin Tangjaya menjelaskan, tersangka Sari Purwanti memberikan yang Rp13 juta kepada tersangka Yusup untuk biaya dan upah penjemputan suaminya dan tiga orang tahanan lainnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, Polda Lampung menyita barang bukti, satu unit xenia putih, dua buah ponsel, satu buku rekening dan uang tunai Rp150 ribu.

"Yusuf dan Suyadno dihubungi Asnawi dari dalam rutan, kemudian Asnawi meminta istrinya untuk memberikan uang Rp13 juta agar menjemputnya dari Aceh ke Lampung," jelas Erlin Tangjaya.

Diberitakan sebelumnya, empat orang tahanan yang kabur dari rumah tahanan (rutan) Polda Lampung.

Empat orang tahanan kasus narkoba jaringan Aceh tersebut kabur dari rutan melalui ventilasi kamar mandi ruang tahanan setelah sebelumnya memotong besi ventilasi dengan gergaji besi.

Empat orang tahanan narkoba polda lampung tersebut melarikan diri alias kabur dari rutan Polda Lampung pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 wib.

Keempat orang tahanan yang kabur tersebut merupakan tersangka kurir peredaran narkoba jaringan Aceh yang ditangkap polda lampung beberapa pekan sebelumnya.

Identitas empat orang tahanan yang kabur yakni, Muslim (36 tahun), Maulana (33 tahun), M Nasir (31 tahun) dan Asnawi (29 tahun). Empat merupakan kurir narkoba jaringan Aceh yang ditangkap membawa barang bukti sabu dalam jumlah besar.

Muslim ditangkap membawa sabu-sabu sebanyak 30 kilogram, Maulana membawa sabu-sabu 58 kilogram, M Nasir membawa sabu-sabu 30 kilogram dan Asnawi membawa sabu-sabu sebanyak 58 kilogram.

Saat ini, Polda Lampung masih memburu keempat tahanan narkoba yang melarikan diri dan hingga saat ini belum berhasil ditangkap.

Kaburnya keempat tahanan narkoba tersebut, enam orang petugas yang berjaga tahanan saat ini menjalani penempatan khusus (patsus) di Bid Propam Polda Lampung.