Polda Lampung Kembali Tangkap Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Sita 1 Rumah

Polda Lampung Kembali Tangkap Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Sita 1 Rumah
Polda Lampung Kembali Tangkap Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Sita 1 Rumah (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menangkap satu orang kaki tangan Fredy Pratama, gembong narkoba jaringan internasional yang hingga kini masih buron.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, tersangka tersebut berinisial SR alias Black,  warga Palembang, Sumatera Selatan.

SR ditangkap pada Rabu (8/11/2023) kemarin di Bandung, Jawa Barat setelah penyidik mengembangkan kasus jaringan Fredy Pratama.

"Tersangka merupakan salah satu jaringan FP (Fredy Pratama). Tersangka membawahi kurir sebanyak 12 orang," kata Kombes Umi Fadilah, Jumat (8/12/2023).

Dari penyelidikan, SR mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta per kilogram yang berhasil diselundupkan. Umi menyebutkan, SR sudah meloloskan ratusan kilogram dengan 12 orang kurir itu.

Tetapi terkait jumlah kurir tersebut, Umi mengatakan ada kemungkinan bertambah lagi. Lantaran diduga SR masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Masih didalami terkait jumlah kurir ini. Karena ada satu kurir yang diduga jaringannya atas nama Abdul Rahman, warga Palembang yang ditangkap di Medan pada Desember 2020 lalu," kata Kombes Umi Fadilah.

Dalam penangkapan itu, kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada Abdul Rahman.

"Yang bersangkutan meninggal dunia dan baru diketahui telah enam kali lolos sebelum ditangkap di Medan," ucap Kombes Umi Fadilah.

Modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu barang kiriman dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru transit terlebih dahulu di Palembang.

"Setelah transit, narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa melalui Lampung dengan tujuan Jakarta, Surabaya dan beberapa provinsi lainnya," tutur Kombes Umi Fadilah.

Menurut Umi, SR mendapatkan narkoba dari tersangka L, seorang narapidana di Lapas Banyuasin yang kemudian dipindahkan ke lapas di Nusakambangan bersama H dan K (suami selebgram APS).

"L, H dan K kini diamankan di Mapolda Lampung untuk penyidikan terhadap SR," kata Kombes Umi Fadilah.

Selain menangkap SR, kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor dan print out rekening.

"Hari ini kita juga lakukan penyitaan satu unit rumah di Palembang atas nama tersangka B, jaringan Fredy Pratama. Total tersangka dari jaringan Fredy Pratama sebanyak 28 orang yang sudah ditangkap," beber Kombes Umi Fadilah.

Selain itu, dari pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Lampung juga telah menyita uang sebesar Rp34,4 miliar.

"Barang bukti berupa uang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung," tandas Kombes Umi Fadilah.