Antv – Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan perundungan yang dialami seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Bandar Lampung beberapa waktu lalu, Polda Lampung tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Meski tidak menemukan unsur perundungan dalam video asusila, namun polisi masih mendalami dan menyelidiki penyebar video dugaan perundungan yang dialami salah satu siswi SMA berinisial MU
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, unsur tersebut tidak ditemukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung memeriksa empat saksi dan pelapor siswi inisial MA.
"Hasil pemeriksaan dan wawancara, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyimpulkan tidak ada perundungan terkait video tersebut," kata Kombes Umi Fadilah Astutik saat jumpa pers di SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung, Rabu (6/12/2023).
Menurut Kombes Umi, dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial itu korban tidak dalam tekanan maupun paksaan. Pembuatan video yang beredar awalnya atas kemauan MU. Namun polisi tidak menemukan adanya pengambilan video atau perundungan terhadap pelajar tersebut.
"Jadi pembuatan video ini pada Juni 2023, lalu MA ini meminta temannya inisial R untuk membuatkan video konten bahasa Korea, namun ditambah materi konten dewasa," beber Kombes Umi.
Namun polisi menyebut masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap penyebar rekaman video yang berdurasi 49 detik tersebut di media sosial.
"Kami masih mendalami terkait Undang-Undang ITE maupun perkara tersebut. Polisi juga masih akan memeriksa dua saksi lainnya, yang saat ini posisinya sedang melaksanakan study tour," tandas Kombes Umi Fadillah.
Sebelumnya pada pekan lalu dunia pendidikan di Provinsi Lampung, dihebohkan dengan video adegan asusila yang dilakukan oleh salah satu siswi SMA di Bandar Lampung.
Video itu beredar luas di media sosial, setelah diunggah oleh seseorang hingga membuat korban dan keluarga trauma serta melaporkan kepada pihak kepolisian.