Antv – Mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Mabes Polri, 2 warga Pesawaran, Lampung, dengan gagah mengancam dan memeras agen BRILink hingga puluhan juta rupiah.
Peristiwa pemerasan oleh dua orang oknum anggota BIN itu terjadi di BRILink Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran Lampung.
Hal itu, menindaklanjuti laporan korban Ahmad Sujarwadi (30) yang merupakan warga Desa Trisno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran kepada polisi, beberapa saat usai kejadian yang menimpanya, Senin (4/12/2023)
Setelah menerima laporan dari korban pemerasan, Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap 2 (dua) pria. Tersangka pemerasan tersebut yaitu Bambang Irawan (46) warga Dusun Roworejo Utara, RT/RW 001/001, Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan Muhamad Hasim (46) warga Dusun Roworejo Utara, RT/RW 001/001, Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Heny Hitijahubessy menyampaikan dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan dengan ancaman itu terjadi di jalan Desa Ponco Kresno Kecamatan Negeri katon, Kabupaten Pesawaran.
Peristiwa itu terjadi dilakukan oleh pelaku yang mengaku bernama Bambang sebagai anggota BIN Mabes Polri.
Kejadian tersebut bermula ketika pelaku datang ke rumah korban bersama rekannya yang mengaku bernama Hasyim dengan menunjukkan kartu anggota BIN.
Ia menakut-nakuti korban dengan tuduhan mempunyai kesalahan, yaitu melakukan pungli karena sebagai agen BRILINK memungut uang jasa.
"Karena korban merasa ketakutan dan pelaku terus mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang senilai Rp.25 juta, pelaku dapat menangkap korban," kata AKBP Maya Heny, Selasa (5/12/2023).
AKBP Maya Heny melanjutkan, korban akhirnya menyanggupi permintaan pelaku, namun hanya Rp5 juta yang diserahkan kepada pelaku di luar rumah tidak jauh dari rumah korban.
Beberapa hari kemudian korban di telpon melalui WhatsApp oleh pelaku agar menyerahkan uang kembali dari permintaan pelaku, akan tetapi korban tidak bisa menyanggupi dan meminta waktu 10 (sepuluh) hari kedepan.
Pelaku mengirim pesan melalui chat whatsApp dengan korban agar menyerahkan uangnya, dan pada saat ditemui oleh korban di lokasi yang ditentukan oleh pelaku. Korban menyerahkan uang senilai Rp2,5 juta kepada pelaku," beber AKBP Maya Heny.
Ketika pelaku pergi meninggalkan korban, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran karena kecurigaan korban yang mengaku sebagai anggota BIN MABES POLRI.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 7,5 juta dan pelaku kini diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO A58 warna Light Blue, 1 (satu) unit HP OPPO warna putih, 1 (satu) bungkus obat Paramex yang tersisa satu tablet, 1 (satu) bungkus rokok merk Sergio yang tersisa 2 barang rokok, 1 (satu) buah kartu tanda anggota PINRI (Personil Informan Negara Republik Indonesia) an. Bambang Irawan, 1 (satu) buah nota pembelian HP OPPO A58, 2 (dua) buah struk Bank Bri, 1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu) unit motor aerox dengan no pol : A M E L, 1 (satu) buah lencana PINRI, uang tunai sebesar Rp. 3.550.000.-
"Kedua pelaku disangkakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas AKBP Maya Heny.