Antv – Wibowo Prasetyo, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Media, menegaskan bahwa biaya haji sekitar Rp93,4 juta itu baru usulan dan belum merupakan keputusan final.
Wibowo Prasetyo juga menjelaskan bahwa angka tersebut muncul berkat usulan dari DPR RI dan belum mendapat persetujuan resmi.
"Belum, itu belum diketok, itu baru di tingkat panja (DPR) mau dibawa ke tingkat pleno nantinya. Jadi ada misleading nih, itu bukan sebuah keputusan," kata Bowo kepada wartawan di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (24/11/2023).
Lebih lanjut Wibowo Prasetyo menjelaskan bahwa, pemerintah dan DPR sedang melibatkan diri dalam diskusi menyeluruh untuk menentukan jumlah dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2023 M.
Menurutnya, perdebatan antara pihak pemerintah dan DPR adalah bagian dari proses biasa yang terjadi menjelang penetapan BPIH.
"Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum keputusan akhir. Jangan salah kaprah, belum ada kesepakatan yang dicapai, semuanya masih dalam tahap pembahasan," tambahnya.
Bowo menegaskan bahwa angka usulan Rp93,4 juta dari DPR didasarkan pada evaluasi yang mencakup perubahan kurs, biaya catering, transportasi, penerbangan, akomodasi, dan faktor lainnya.
Ia menyamakan proses ini dengan tawar-menawar seperti saat membeli barang, di mana terjadi negosiasi agar biaya tidak terlalu tinggi.
"Usulan DPR Rp93,4 juta itu berdasarkan pengamatan, penilaian, pergolakan kurs, biaya catering, transportasi, penerbangan,akomodasi dan lain-lain. Ngga ada ganjalan, itu proses biasa saja, kaya nawar barang lah, kan ada tawar-menawar yang ini kemahalan jadi segini aja misalnya gitu," kata Bowo lagi.
Sebelumnya, Abdul Wachid, Ketua Panitia Kerja Komisi VIII DPR, telah mengusulkan angka BPIH sebesar Rp93,4 juta dengan harapan bahwa kualitas pelayanan jemaah haji tetap terjaga.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag yang dihadiri juga oleh Dirut Garuda Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/11/2023) malam.