Pasutri di Lampung Diduga Dianiaya, Suami Tewas dan Istri Hamil 4 Bulan Alami Luka Berat

Pasutri di Lampung Diduga Dianiaya, Suami Tewas dan Istri Hamil 4 Bulan Alami Luka Berat
Pasutri di Lampung Diduga Dianiaya, Suami Tewas dan Istri Hamil 4 Bulan Alami Luka Berat (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Pasang suami istri (pasutri) diduga mengalami penganiayaan di gubuk miliknya yang berada di tengah kebun kopi di Pemangku Selingkut Ilir, Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat, Lampung.

Akibat penganiayaan tersebut, sang suami yang bernama Jaelani (33) ditemukan meninggal dengan kondisi tubuhnya mengalami sejumlah luka-luka, sedangkan istrinya Devi Suryati (32) yang sedang hamil empat bulan juga mengalami luka tusuk di bagian perutnya.

Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 13:00 WIB. Kasus tersebut telah ditangani namun prosesnya masih dalam penyelidikan.

"Kami belum mengetahui siapa pelakunya maupun permasalahan tentang penyebab kejadianya. Saat ini masih dalam penyelidikan terlebih dulu untuk mengungkap siapa pelakunya," kata Kompol Ery Hafri, Senin (13/11/2023).

Kompol Ery menjelaskan, kejadian itu pertama kali diketahui dari saksi Dion, yang mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam gubuk yang dihuni oleh korban dan istrinya. Setelah mendengar suara itu, Dion meminta bantuan rekannya untuk mendatangi gubuk tersebut.

Namun saat itu, kondisi gubuk tersebut masih terkunci dari dalam sehingga keduanya bersama-sama mendobrak pintu gubuk tersebut.

"Setelah pintu terbuka, kedua saksi menemukan Jaelani sudah dalam posisi tidak bergerak dengan kondisi tubuhnya mengalami luka-luka," jelas Kompol Ery.

Kedua saksi lalu menyelamatkan Devi yang juga mengalami luka namun kondisinya masih sadar. Setelah menyelamatkan Devi, saksi Dion menghubungi petugas Polsek setempat. Kemudian korban Zaelani dibawa ke Puskesmas untuk divisum dan selanjutnya untuk dimakamkan. Sedangkan istrinya Devi dibawa ke RSU Handayani Kotabumi.

Atas kejadian itu, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit handphone, sebilah golok tanpa sarung, sebilah parang tanpa sarung dengan gagang terlepas dan sebilah pisau. Kemudian, baju dan  celana masing-masing selembar.

Soal apakah peristiwa itu akibat pertengkaran antara suami istri, Kompol Ery belum dapat menyimpulkan karena masih diselidiki.

"Dugaan sementara adalah tindak pidana penganiayaan/anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP," tandasnya.