Antv – Berakhirnya masa jabatan Bupati Subang, akhir Desember 2023, mendatang, membuat warga Subang menunggu sosok Penjabat Bupati Subang (Pj. Bupati Subang), untuk mengisi kekosongan pimpinan Pemkab Subang hingga hasil Pilkada Serentak November 2024.
Pekan kemarin adalah masa berakhirnya jabatan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M, sejak dilantik sebagai Wabup Subang bersama Bupati Subang H. Ruhimat tanggal 19 Desember 2018.
Sebelum penyerahan nama untuk calon Pj Bupati ke Kemendagri, sudah beredar satu nama yang muncul yakni seorang perwira menengah TNI Angkatan Udara, Kolonel Kal Dedy Yulianto SE., M.Si.
Diketahui, Kolonel Dedy Yulianto sebelumnya menjabat di Papua, sebagai Staf Ahli Bidang Komsos Koopsau III Papua, semenjak tahun 2020 s/d 2023.
Banyak pengalaman teritorial/kewilayahan yang dimilikinya dengan situasi dan kondisi Papua saat itu.
Setelah dari Papua, Kolonel Dedy Yulianto digeser ke Mabesau yang sebentar lagi Rahjab sebagai Analis Kebijakan Madya Bid Hubungan Masyarakat di Kemenhan RI.
Munculnya nama Kolonel Dedy Yulianto didukung oleh Partai Golkar (9), Partai Gerindra (6), Partai PKB (6), Partai PAN (5), dan Partai Demokrat (2) yang sudah melebihi suara Quorum dari total 50 jumlah keseluruhan anggota Dewan.
Kolonel Dedy Yulianto saat ini tempat tinggal dan berdomisili di Subang bersama seorang istri H. Elita Budiarti juga sebagai Pimpinan DPRD Subang dan Ketua DPD Golkar, yang Pileg tahun 2024, akan bertarung untuk DPR RI Dapil IX Jabar wilayah Subang, Majalengka, dan Sumedang.
Pengalaman kedinasan di wilayah Kabupaten Subang, Dedy juga pernah berdinas di Lanud Surya Darma Subang, saat berpangkat Kapten dan Mayor tahun 2009 s/d 2010, dan berdinas di Wingdiktekkal Kalijati Subang, sebagai Kadis Logistik Wing saat berpangkat Letnan Kolonel pada tahun 2015 s/d 2017.
Namun keputusan untuk pengusulan nama Kolonel Dedy Yulianto tidak dilanjutkan/mengundurkan diri dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku untuk anggota TNI/Polri yang akan duduk sebagai Pj. Kepala Daerah yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi./MK. no 15/PUU XX /2022 tgl. 20 April 2022. MELARANG ANGGOTA TNI/POLRI AKTIF ditunjuk sebagai pejabat kepala daerah. Kecuali bermutasi jadi ASN. Sehingga anggota TNI/Polri harus mengundurkan diri dari kedinasan aktif.
Pertimbangan Dedy untuk mengundurkan diri dari usulan Pj Bupati Subang yang diusung oleh 6 Partai di DPRD Subang untuk lebih fokus ke karier dan jenjang kemiliteran di TNI, karena waktu mengembangkan karier di militer masih panjang dengan usia pensiun masih 10 tahun lagi.
Menurut Dedy pertimbangan tersebut untuk terjun ke dunia pemerintahan dan politik akan dipikirkan kemudian hari bilamana saatnya akan pensiun pada usia 58 tahun.