Antv – Jajaran Kepolisian Polres Lampung Timur meringkus 4 orang pria atas kasus penipuan terhadap agen BRI Link di Dusun I Desa Ratna Daya, Raman Utara, Lampung Timur.
4 pelaku yang diamankan tersebut yakni berinisial TFA (25), warga Dusun Sabah Luppak, Kuripan, Kota Agung, Tanggamus. Kemudian, KA (22), warga Tejo Agung, Metro Timur, Kota Metro; AEN (29), warga Rejomulyo, Metro Selatan, Kota Metro; dan AW (40), warga Iring Mulyo, Metro Timur, Kota Metro.
"Para pelaku melakukan penipuan terhadap karyawan BRI Link di Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, Selasa ( 31/10/2023). Modus yang dilakukan para pelaku, menghampiri pegawai BRI-Link Ana Setiana dan meminta top-up uang senilai Rp1 juta rupiah, ke akun DANA," kata Iptu Johannes EP Sihombing, Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Kamis (02/10/2023).
Iptu Johannes menjelaskan, salah seorang pelaku datang ke BRILink di Dusun I Desa Ratna Daya, Raman Utara, Lampung Timur.
Pelaku saat itu hendak melakukan Top-up uang sejumlah Rp 1 juta. Petugas BRILink kemudian melakukan transaksi Top-up tersebut.
Kala itu, pelaku mengaku akan membayar secara tunai dan akan mengambil uangnya di mobil.
"Pelaku berpura-pura akan melakukan Top-up ke akun dana senilai Rp 1 juta. Setelah di Top-up, pelaku melarikan diri tanpa membayar transaksi tersebut," jelas Iptu Johannes.
Saat pelaku berjalan ke arah mobilnya, lanjut Johannes, petugas BRILink mengikutinya dari belakang. Namun, setelah sampai di mobil, pelaku ternyata langsung masuk ke dalam mobil dan melarikan diri.
Melihat kejadian itu, petugas BRILink bernama Rizky itu pun sontak berteriak yang kemudian didengar oleh warga dan langsung melakukan pengejaran. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Raman Utara, Polres Lampung Timur.
Johannes mengungkapkan Team Tekab 308 Presisi Polsek Raman utara yang sedang melaksanakan patroli kemudian mendapat informasi dari warga terjadinya penipuan di BRI Link dan pelaku melarikan diri dengan menggunakan mobil.
"Kemudian Team Tekab 308 Presisi Polsek Raman Utara bersama masyarakat serta dibantu Team Tekab 308 Polsek Purbolinggo dan Team AJU Polres Lampung Timur melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersangka serta melakukan penangkapan kepada para tersangka," ungkapnya.
Dari penangkapan para pelaku, lanjut Johannes, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit mobil Daihatsu Sigra Warna Silver bernomor polisi B-2964-BZR, 1 lembar STNK, 1 HP Samsung warna merah, 1 HP VIVO Warna Hitam, 1 HP OPPO Warna Biru, dan 1 dompet.
Para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Raman Utara guna penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.