Antv – Polsek Sukarame menetapkan 4 pelajaran sebagai tersangka dalam kasus tawuran maut yang menewaskan Gilang, Senin (30/10/2023). Namun, dari 4 tersangka itu, 3 di antaranya saat ini masih buron dan berstatus DPO.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, satu tersangka yang telah diamankan adalah BBA, warga Jatimulyo, Jatiagung, Lampung Selatan. Sementara 3 tersangka lainnya adalah R, GS, dan YS.
"BBA ini berperan membonceng tersangka R. Kemudian R melakukan pemukulan terhadap korban. Tersangka GS berperan menabrak motor korban, kemudian tersangka YS membacok korban dengan celurit," kata Kombes Pol Umi Fadilah, Rabu (1/11/2023).
Kombes Umi Fadilah menjelaskan, kasus ini bermula dari korban menantang para pelaku melalui medsos dan disepakati bertemu di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan SMAN 5 Bandar Lampung
Kemudian, korban bersama rekan lainnya mendatangi lokasi yang telah disepakati. Kemudian para pelaku datang menggunakan 10 unit sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan.
Selain kalah jumlah dan lawan menggunakan sajam jenis golok, dan celurit modifikasi, seluruh rekan korban langsung melarikan diri.
"Lalu korban terjatuh dari sepeda motor dan langsung menerima pengeroyokan dengan cara dipukul dan dibacok. Usai korban tak berdaya, para pelaku langsung melarikan diri," jelas Kombes Umi.
Umi menegaskan, upaya cepat tersebut merupakan komitmen Polda Lampung untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak. Sebab anak-anak adalah generasi penerus di masa depan.
"Anak-anak adalah masa depan kita, dan berkomitmen untuk melindungi mereka dari tindakan kekerasan," tandasnya.