Dilaporkan oleh TPDI ke KPK, Presiden RI Joko Widodo: Proses Demokrasi

Dilaporkan oleh TPDI ke KPK, Presiden RI Joko Widodo: Proses Demokrasi
Dilaporkan oleh TPDI ke KPK, Presiden RI Joko Widodo: Proses Demokrasi (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait kabar soal dirinya yang dilaporkan oleh TPDI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kepala Negara, pelaporan terhadap dirinya ke KPK itu merupakan bagian dari proses hukum di negara demokrasi.

Oleh karena itu, ia menghormati adanya pelaporan di KPK tersebut. Demikian dikatannya usai menghadiri Pembukaan Investor Daily Summit 2023 di Plataran Hutan Kota Senayan, Jakarta , Selasa (24/10/2023).

"Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum. Ya kita hormati semua proses itu," katanya.

Kelompok yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden ke KPK. Mereka melapor atas terkait tuduhan kolusi dan nepotisme.

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita," kata Koordinator TPDI M Erick di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Selain Presiden, keluarga besarnya juga dilaporkan ke KPK. Mulai dari Ketua MK, Anwar Usman; Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka; dan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

Pelaporan ini terkait putusan MK yang memperbolehkan seseorang di bawah 40 tahun menjadi capres-cawapres asalkan berpengalaman kepala daerah. Mereka menuding putusan yang diketok Anwar Usman untuk meloloskan Gibran menjadi cawapres.

Mereka mengatakan seharusnya Anwar mengundurkan diri karena keputusan yang diambil akan beririsan dengan Presiden. Erick pun menuding ada nepotisme yang dilakukan Anwar dan Presiden karena membiarkan memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres.

Erick menyebut laporannya telah diterima bagian pengaduan masyarakat. Adapun pihak terlapor adalah:

1. Presiden Joko Widodo

2. Ketua MK Anwar Usman

3. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

4. Ketua PSI Kaesang Pangarep

5. Mensesneg Pratikno

6. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto

6. Almas Tsaqibbirru, prinsipal pemohon

7. Arif Suhadi, kuasa hukum pemohon

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. KPK, kata Ali, akan melakukan analisis dan verifikasi terlebih dahulu.

Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) turut memberikan komentar. Deputi IV KSP Juri Ardiantoro meminta pelapor berhati-hati jika melaporkan sesuatu tanpa bukti.