Antv – Pasca ditetapkannya tiga orang pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Wilayah Kota Tangerang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atas dugaan korupsi pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkup Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani Mengaku telah melakukan pemecatan terhadap tiga pegawai tersebut.
"Iya Kami sudah memecat ketiga pegawai BP2MI dengan inisial HP, MT dan JS Di duga karena telah melakukan praktik pungli di Bandara Internasional Soekarno Hatta Kota Tangerangan Banten," ucap Benny Ramdhani saat di temui di sela-sela sosialisasi Pencegahan TPPO terhadap Pekerja Migran di kawasan Baleendah dan Margahayu Kabupaten Bandung Jawa Barat, Jumat (20/10/2023).
Selain melakukan pemecatan terhadap ketiga oknum BP2MI, seorang Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, Dharma Saputra turut di copot dari jabatannya.
"Tidak hanya ketiga oknum BP2MI yang di pecat, juga Kepala BP3MI Banten juga di copot dari jabatannya, dan akan di lakukan pendalaman apakah terlibat dan menerima bagian," ucap Benny.
Lebih lanjut Benny mengatakan, Pemecatan dan Pencopotan Kepala BP3MI Banten perlu di lakukan untuk memudahkan proses penyelidikan.
"Karena harus bertanggung jawab kepada bawahanya dan tidak mampu melakukan pengawasan dan pembinaan, sehingga penting untuk di copot, sekaligus bersih-bersih para sindikat yang ada di dalam tubuh BP2MI," tegas Benny.
Pihaknya sudah mengingatkan kepada para bawahannya untuk tidak melakukan kejahatan karena merupakan penghianatan kepada Agama, Rakyat dan Negara.
"Membiarkan kejahatan itu terjadi maka anda sama halnya pelaku kejahatan, pokoknya singkat, bersih-bersih, tidak ada toleransi dan kompromi langsung di pecat dan di copot," Ucap Benny.
Dirinya berharap Kejaksaan membuka semua kasus tersebut sehingga apakah ada oknum-oknum lainnya.
"Jangan-jangan ada keterlibatan oknum lainnya, sementara ketiga orang oknum tersebut hanya sial ketangkap operasi kejaksaan, dan berharap penegak hukum untuk membuka kasus tersebut secara terang benderang," harap Benny.
Penetapan tiga tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023.
Dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 4 Oktober 2023, sekitar pukul 13.30 hingga 17.00 WIB, bertempat di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan praktik mafia bandara tersebut.
Lalu, didapatkan informasi mengenai salah satu dari praktik mafia bandara yang terjadi di Bandara Soetta, yakni berupa transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, terhadap pekerja migran Indonesia kurang beruntung, dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu.
Atas perbuatan tak bertanggungjawab tersebut, ketiganya terancam kurungan penjara 5 tahun.