Side Event Asset Recovery:
Pada hari yang sama, kegiatan side event 61st Annual Session of AALCO menggelar diskusi panel dengan tema yang sama, yaitu pengembalian aset, dengan tajuk, “CHALLENGE AND STRATEGY FOR RECOVERING STOLEN ASSET FROM ASIA AND AFRICAN COUNTRY: BEST PRACTICES FROM JERSEY AND HONG KONG”.
Diskusi panel ini menghadirkan Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar, sebagai moderator, dan Jaksa Agung Bailiwick of Jersey, Mark Temple, dan perwakilan Department of Justice Hong Kong, James Ding, sebagai pembicara.
Dalam kesempatan tersebut, Cahyo R. Muzhar menyatakan bahwa asset recovery membutuhkan proses yang lama karena memiliki banyak tahapan mulai dari identifikasi, penelusuran, pembekuan, pemblokiran, penyitaan, pengembalian aset dan kemudian pengelolaan aset tersebut hingga pembagian aset di beberapa kasus tertentu.
Dalam kasus Bank Century, dibutuhkan waktu hampir 15 tahun untuk berhasil mengembalikan aset negara yang dicuri dan dilarikan ke luar negeri.
Setelah melalui berbagai proses dan prosedur yang panjang, akhirnya Indonesia melalui Kejaksaan Agung Jersey berhasil memenangkan sidang kasasi di Judicial Committee of Privy Council (JCPC) di London dan berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana ke negara.
Sementara itu, Mark Temple membagikan resep tentang cara memerangi kejahatan pendanaan internasional dan pencucian uang. Pertama adalah adanya kejelasan tentang regulasi & legislasi terkait perampasan aset; memiliki unit dan sumber daya khusus, mekanisme non-conviction based forfeiture dan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA).