Bulog Apresiasi Polda Banten dalam Pengungkapan Mafia Beras

Bulog Apresiasi Polda Banten dalam Pengungkapan Mafia Beras
Bulog Apresiasi Polda Banten dalam Pengungkapan Mafia Beras (Foto : antvklik-Era Anggoro)

Antv – Direktur Utama Perum BULOG Budi Waseso menyerahkan langsung penghargaan kepada Polda Banten yang diterima langsung oleh Kapolda Banten Rudy Heriyanto di Kantor Pusat Perum BULOG.

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi Perum BULOG terhadap pengungkapan kasus mafia beras dalam penyaluran Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) oleh Satgas Pangan Polda Banten.

Sebelumnya Polda Banten menangkap 7 tersangka praktek mafia beras pada 10 Februari 2023 lalu di Serang, Banten, disertai dengan barang bukti berupa sebanyak 350 ton beras BULOG baik yang sudah di--repacking maupun beras dengan kemasan BULOG yang masih utuh.

Para tersangka melakukan praktek kriminal denganb mengemas ulang beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dengan beras lokal  dan menjual beras diatas harga eceran tertinggi atau HET.

“Saat ini beras sedang mahal, dan BULOG sedang melakukan penyaluran beras melalui kegiatan operasi pasar SPHP, di sisi lain BULOG juga sedang melakukan tugas untuk menyalurkan beras bantuan pangan kepada 21,3 juta KPM (Kaluarga Penerima Manfaat) yang dapat mengundang potensi tindak kriminal,sehingga dengan adanya pengungkapan kasus mafia beras ini diharapkan dapat menjadi contoh danpencegah terjadinya penyimpangan pemanfaatan beras oleh oknum tidak bertanggung jawab di wilayah lain”, ujar Budi Waseso.

Sementara itu Kapolda Banten Rudy Heriyanto juga menyampaikan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk bergerak cepat dalam pengungkapan kasus tindak pidana mafia beras ini.

“Praktik-praktik penyimpangan kewenangan terhadap perberasan ini mungkin terjadi di wilayah-wilayah lain, namun Alhamdulillah baru Polda Banten yang sudah mengungkap kasus ini”, tambah Rudy heriyanto.

Saat ini BULOG menguasai 1,5 juta ton beras yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang akan dimanfaatkan untuk stabilisi harga melalui operasi pasar SPHP dan penyaluran bantuan pangan tahap II.

Tentunya, penugasan tersebut dapat dilakukan dengan baik manakala didukung oleh aparat pengawas dalam hal ini penegak hukum dalam khususnya Kepolisian Republik Indonesia.