Antv – Bejat! Mengancam dengan menggunakan sebilah pisau, seorang pria di Lampung, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku SD hingga hamil tiga bulan.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Lampung.
Pelaku Windhi Andhika Putra (38) yang merupakan bapak tiri dari korban, tak berkutik saat ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota di rumahnya.
Di hadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya yang sudah mencabuli anak tirinya sejak korban duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar hingga kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Saat dikonfirmasi Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
"Persetubuhan dilakukan sejak korban berusia 12 tahun dan masih duduk dibangku kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP," kata AKP Rohmadi, Senin (16/10/23).
Modus operandi pelaku kata kapolsek yaitu dengan cara pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau disaat istrinya sedang tidak ada dirumah.
"Berdasarkan hasil test pack atau tes kehamilan korban dinyatakan positif hamil," jelasnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Bejat! Seorang Pria di Lampung Tega Menyetubuhi Anak Tirinya yang Masih SD hingga Hamil
Senin, 16 Oktober 2023 - 15:58 WIB
Baca Juga :