Kombes Pasma mengatakan bahwa GRT terancam 12 tahun penjara karena telah menganiaya DSA hingga meninggal dunia.
“Kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Kombes Pasma.
Politikus PKB Edward Tannur Dinonaktifkan
Buntut dari kasus kekerasan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur alias GRT, sang ayah yang merupakan anggota Komisi IV DPR RI dinonaktifkan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa.
Hal ini dinyatakan langsung oleh Hasanuddin Wahid alias Cak Udin selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB.
Baca Juga :