Susan Tamin lalu menyerahkan dana tersebut sebesar Rp10.741.306.581 (Sepuluh Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
Susan Tamin akhirnya melaporkan perbuatan DANIEL CHRISTINUS GUNAWNAN kepada Polrestabes Surabaya dan akhirnya divonis bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU dan dihukum penjara selama 10 tahun berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 318/Pid.Sus/2015/PN.Sby, tanggal 21 Oktober 2015 Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 695/Pid/2015/PT Sby. tanggal 26 Januari 2016 Jo. Putusan Kasasi Pidana Mahkamah Aqung RI Nomor: 1851 K/Pid. Sus/2016, Tanggal 10 November 2016.*
Baca Juga :