"Terkait aspirasi kita, tadi kita diterima oleh pihak Bank UOB melalui kepala divisi legitasi. Kita menyampaikan aspirasi dan tuntutan tadi di dalam bahwa kami menginginkan keadilan, adanya jaminan perlindungan terhadap nasabah atas nama Ibu Susan Tamin. Dana simpanan yang dititipkan oleh Susan Tamin dalam bentuk tabungan dan ada juga deposito. Itu yang kami harapkan dari Bank UOB." kata Syamsumarlin usai diterima pihak Bank UOB.
"Kita tidak mau adanya mafia-mafia perbankan di Indonesia khususnya di UOB ini yang merugikan nasabah atas nama Susan Tamin," tandasnya.
"Susan Tamin adalah korban kejahatan perbankan dan ini sudah ada kepastian hukum, sudah ada vonis pidana terhadap Daniel. Gugatan perdata Susan Tamin saat menggugat Bank UOB dan Daniel juga sudah menang di tingkat pengadilan negeri. Ada juga putusan serta merta. Daniel dan PT. UOB Indonesia harus bertanggungjawab mengembalikan uang nasabah atas nama Susan Tamin yang merupakan uang pokok yang ditabung." pungkas Syamsumarlin.
Disinggung soal pengembalian uang Susan Tamin oleh Bank UOB, Syamsumarlin menjelaskan jika Bank UOB berdalih masih ada proses hukum di perdata, masih ada proses kasasi.
"Tetapi kami sudah tekankan walaupun ada upaya hukum, putusan serta merta di PN Surabaya itu dikabulkan, sehingga walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi, putusan serta merta itu memiliki kekuatan eksekutorialnya." ujarnya.
Syamsumarlin menjelaskan jika pihak PT UOB Indonesia sebagai tergugat 1 sedangkan Daniel sebagai tergugat 2, sehingga mereka dibebankan tanggungjawab mengembalikan uang nasabah Susan Tamin.
Seperti diketahui, Susan Tamin yang merupakan warga Kenjeran 91/1, RT.005/RW.002 Simokerto, Simokerto, Kota Surabaya, Jawa Timur, awalnya sengaja memilih melakukan pembukaan tabungan deposito PT. Bank UOB Indonesia Cabang Panglima Sudirman Surabaya, karena dinilai Bank UOB merupakan Bank besar dan ternama.