Keluarga Siswa SPN Pertanyakan Hasil Penyelidikan Polda Lampung Terkait Kematian Advent Pratama

Keluarga Siswa SPN Pertanyakan Hasil Penyelidikan Polda Lampung Terkait Kematian Advent Pratama
Keluarga Siswa SPN Pertanyakan Hasil Penyelidikan Polda Lampung Terkait Kematian Advent Pratama (Foto : antvklik-Pujiansyah)

AntvKeluarga Advent Pratama, siswa sekolah polisi negara (SPN) Kemiling, Bandar Lampung kembali mendatangi Polda Lampung untuk mempertanyakan hasil penyelidikan kematian Advent Pratama yang meninggal dunia usai mengikuti latihan fisik calon Bintara Polri.

Keluarga Advent Pratama yang diwakili oleh Rahmat Telaumbanua selaku paman Advent Pratama bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Propam Polda Lampung, Selasa (29/9/2023).

Setelah sekitar 30 menit masuk ke ruang Paminal Propam Polda Lampung, Rahmat Telaumbanua bersama tim kuasanya hukumnya nampak kecewa. Mereka kecewa lantaran hasil penyelidikan kematian advent pratama belum ada perkembangannya.

Tim kuasa hukum menilai penyelidikan kematian Advent Pratama yang dilakukan Polda Lampung jalan ditempat karena belum ada perkembangannya. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung meskipun mereka telah memberikan nama yang dilakukan melakukan penganiayaan.

"Kasus ini sepertinya jalan di tempat. Padahal kasus ini sudah berjalan 1 bulan lebih, namun belum ada juga tersangka," kata Van Royen Girsang, kuasa hukum keluarga Advent Pratama di Polda Lampung, Jumat (29/9/2023).

Van Royen Girsang menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan menghadap Komisi 3 DPR RI dan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus kematian Advent Pratama.

"Kami sudah mengirim surat dua kali ke Polda Lampung, untuk meminta rekam kesehatan almarhum Advent Pratama sebelum diterima di SPN. Kita juga meminta hasil autopsi RS Adam Malik Medan, namun tidak ditanggapi dan tidak diberikan," jelasnya.

Sementara itu, Rahmat Telaumbanua mengatakan pihaknya masih meragukan hasil autopsi jenazah Advent Pratama yang menyatakan advent pratama meninggal dunia akibat pembengkakan jantung. Ia meminta Polda Lampung untuk transparan dan membuka penyebab kematian Advent Pratama dibuka secara terang benderang

"Saya konsultasi ke dokter jantung bahwa pembengkakan jantung tidak terjadi dalam 28 hari. Proses pembengkakan jantung itu bertahun-tahun. Kalau Advent meninggal karena pembengkakan jantung, dia tes jasmani memiliki nilai 81,37," kata Rahmat Telaumbanua.

Rahmat Telaumbanua berharap Kapolri untuk meninjau kembali kasus kematian advent pratama dengan memerintahkan Bareskrim Polri dan Paminal Mabes Polri memeriksa dan menyelidiki perkara kematian Advent Pratama yang banyak kejanggalannya.

"Kami minta kepada Kapolri untuk meninjau ulang, memeriksa kembali dan memerintahkan Bareskrim maupun Propam Polri untuk menyelidiki kasus ini. Karena kejadian ini terjadi di dalam ruang makan dan ada CCTV," bebernya.

Pihak keluarga dan tim kuasa hukum Advent Pratama akan terus mencari keadilan atas kematian Advent Pratama, siswa calon Bintara Polri SPN Kemiling. Pihak keluarga dan tim kuasa hukum berencana akan membawa kasus kematian Advent Pratama ke Komisi 3 DPR RI.

Diketahui, Advent Pratama meninggal dunia saat mengikuti pendidikan kepolisian di SPN Kemiling, Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023). Sebelum kejadian, Advent sempat mengikuti pembinaan fisik pada siang hari. Latihan fisik berupa lari 3 putaran lapangan sekolah, push up, serta sit up.

Ia sempat jatuh pingsan saat masih dalam barisan usai mengikuti apel siang. Saat terjatuh, Advent langsung mendapatkan pertolongan rekan yang berada di lokasi.

Sesaat usai jatuh, Advent masih dapat berkomunikasi dan mengaku pusing. Namun, kesadarannya terus menurun dan akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara pukul 14.05 WIB. Siswa sampai di RS Bhayangkara dan dibawa ke UGD. Sekitar 40 menit setelah itu atau pukul 14.45 WIB yang bersangkutan meninggal dunia.